Toba-Intipnews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) menahan 2 (Dua) tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan jalan ruas Silimbat Parsoburan Tahun Anggaran 2020.
Pada konferensi pers yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Kejari,Kamis (17/2/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kajari Tobasa), Baringin SH, MH mengumumkan 2 (dua) tersangka tindak pidana korupsi yaitu RS merupakan kepala UPT JJ Tarutung Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang dalam pelaksanaan pekerjaan bertindak sebagai KPA sekaligus PPK dan AGGS,sebagai Direktur Perusahaan pengguna jasa.
Kedua tersangka diduga, telah melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 Tahun.
Lebih lanjut, Kajari Tobasa mengungkapkan telah ditemukan adanya ketidaksesuaian spesipikasi dan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq, pemerintahan Sumut, dengan hasil audit sebesar kurang lebih Rp 500 Juta Rupiah.
Selain itu,Tim penyidik ​​juga menemukan fakta lain melawan hukum yang dilakukan oleh KPA (Tersangka RS), yaitu merangkap sebagai PPK dalam proses tender pekerjaan.
Dimana KPA / PPK tidak mengetahui informasi terkait adanya perubahan anggaran dari refocusing, etika dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut sumber anggarannya dibiayai oleh APBD Provinsi Sumatera Utara yang masuk ke dalam DPA Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Cq UPT JJ Tapanuli Utara TA 2020 dengan anggaran kurang lebih 6,8 M Rupiah.
Kajari juga menegaskan, bahwa perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan peraturan presiden No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah berikut dengan perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolahan keuangan daerah berikut dengan perubahannya, serta peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Turut hadir mendampingi Kajari Tobasa, Baringin SH, MH yaitu Kasi Intelijen, Gilbeth Sitindaon SH, MH, dan Kasi Pidum Richard Sembiring SH, MH.
Seperti diberitakan sebelumnya,pagu anggaran untuk pekerjaan proyek peningkatan ruas jalan Silimbat-Parsoburan ini, sebesar Rp 9 Milyard sumber dana APBB Provinsi 2020, namun setelah hasil tender diperoleh nilai proyek sebesar Rp 6 8 Milyard.
Laporan : Manuala Tampubolon