Oleh : Andhika Kurniawan
Pemerintah telah menginisiasi lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempermudah perizinan. Beragam kemudahan tersebut diharapkan dapat menjadi magnet bagi investasi asing, sehingga lapangan kerja akan semakin terbuka lebar.
Indonesia sedang berjuang memperbaiki keadaan ekonomi setelah didera pandemi selama 2 tahun lebih. Salah satu caranya adalah dengan investasi asing. Penanaman modal akan menjadi solusi karena ada kerja sama yang saling menguntungkan, dan meningkatkan devisa negara. Lagipula, investasi sudah ada sejak era Orde Baru sehingga tidak asing lagi.
Untuk menarik minat para investor asing maka pemerintah memudahkan regulasi penanaman modal. Pertama, ada jaminan langsung dari Presiden Jokowi bagi para investor asing yang akan masuk ke Indonesia. Beliau bahkan meminta mereka datang langsung, jika memang ada oknum yang ketahuan mempersulit birokrasi saat pengurusan izin usaha investasi di Indonesia.
Kedua, pemerintah meresmikan UU Cipta Kerja sejak akhir tahun 2020. Dalam UU tersebut ada klaster investasi yang akan mempermudah penanaman modal, terutama investasi asing di Indonesia. UU tersebut sengaja dibuat untuk menaikkan realisasi investasi di Indonesia, karena salah satu indikator dari negara maju adalah banyaknya investasi di sana.
Di UU Cipta Kerja ada pasal yang mengatur bahwa pengurusan izin usaha (termasuk usaha investasi) melalui online single submission (OSS). Dengan metode online maka akan memudahkan para investor asing, karena bisa mengajukan izin via gadget dan dilakukan tanpa harus terbang ke Indonesia. Metode ini sangat menghemat waktu dan biaya karena tinggal membuka HP atau laptop, tanpa harus mengeluarkan uang untuk tiket pesawat ke Jakarta.
Kemudahan pengurusan izin via OSS menghemat waktu karena hanya butuh 5 hari kerja, izin usaha akan keluar (jika memenuhi syarat). Pemberian izin yang hanya beberapa hari ini tidak berbelit-belit dan membuat pengusaha asing senang, karena izinnya mudah keluar. Prinsip mereka time is money sehingga jika hemat waktu akan hemat biaya juga.
Berbeda jika memakai cara lama di mana pengusaha asing harus mengurus izin ke dinas terkait. Bisa jadi ada oknum pegawai nakal yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Ia sengaja meminta uang pelicin agar izinnya cepat keluar, dan cara ini sangat dibenci oleh investor asing karena tidak sesuai dengan prosedur. Namun jika pengurusannya via online maka yang mengurus adalah sistem yang komputerisasi sehingga tidak bisa pungli.
Dengan UU Cipta Kerja maka terbukti memberantas KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) di Indonesia. Hal ini sejalan dengan janji Presiden Jokowi yang memberantas birokrasi dan korupsi di negeri ini.
Dalam UU Cipta Kerja tertera bahwa investasi asing harus yang berteknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital, dan padat karya. Dengan kemudahan penanaman modal asing dan persyaratan industri padat karya, maka akan dituruti oleh para investor. Mereka mau membangun industri tersebut karena sumber daya manusia Indonesia memenuhi syarat sebagai karyawan.
Sumber daya manusia Indonesia dinilai memenuhi syarat karena rata-rata mahir berbahasa asing (minimal bahasa inggris). Selain itu, karyawan Indonesia juga rajin bekerja dan mampu menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang dibawa oleh investor asing. Dengan investasi besar maka makin banyak pula karyawan yang dibutuhkan, dan otomatis akan mengurangi pengangguran di Indonesia.
Industri berbasis digital juga sangat baik karena saat ini sudah era teknologi informasi. Jika ada investor di bidang IT (information and technology) maka bisa menyemarakkan teknologi di Indonesia. Negeri ini akan makin maju karena industrinya berbasis internet dan memiliki networking yang luas.
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga ada syarat alih teknologi. Dalam artian, para investor tidak hanya berbisnis di Indonesia. Namun mereka juga mengajarkan teknologi terbaru ke karyawan-karyawannya, melalui teknisi yang dibawa dari negerinya. Dengan cara ini maka karyawan dari Indonesia akan makin maju dan paham dengan teknologi terbaru. Mereka tidak hanya bekerja untuk mencari nafkah, tetapi juga mendapatkan pengetahuan.
Para pengusaha asing dari RRC, Korea Selatan, dan Jepang, mulai mewujudkan realisasi investasi di Indonesia. Mereka tertarik untuk menanamkan modal karena dijamin oleh Presiden Jokowi. Selain itu, dengan payung hukum dari UU Cipta Kerja, mereka merasa aman dalam berbisnis di Indonesia dan usaha tersebut akan saling menguntungkan.
Kemudahan investasi di Indonesia yang terpapar dalam UU Cipta Kerja, khususnya klaster investasi, sangat menjadi magnet bagi investor asing. Mereka tak ragu lagi untuk masuk Indonesia dan berbisnis di negeri ini karena ada perlindungan hukumnya yang kuat. Jika ada banyak investasi maka makin bagus karena dunia bisnis di negeri ini akan makin dinamis.
Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute