Labuhanbatu-Intipnews.com: Kepala Dinas Pangan Kabupaten Labuhanbatu Utara Mujiono, S.Pd, Msi, Selasa (24/01/2023), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu sekitar pukul 09.30 wib.
Kedatangan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Labura itu disebut-sebut diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan perabot Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, yang mana saat itu Mujiono bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pantauan intipnews, Mujiono datang diantar supir dengan mengendarai mobil Avanza warna putih. Mujiono tampak mengenakan baju batik berwarna coklat serta peci.
Begitu tiba, Mujiono langsung diminta untuk mengisi buku tamu oleh petugas keamanan. Usai mengisi buku tamu, Mujiono masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah beberapa menit di ruangan PTSP, Mujiono tampak memasuki kantor Kejari Labuhanbatu.
Sebelum masuk ruang PTSP, wartawan sempat melakukan konfirmasi kepada Mujiono terkait kedatangannya ke kantor lembaga Adhyaksa itu. Mujiono tidak menampik dirinya diperiksa terkait proyek pengadaan perabot Sekolah Dasar yang dananya bersumber dari DAK tahun anggaran 2021.
Mujiono mengatakan, nilai proyek pengadaan perabot SD itu mencapai Rp 2,9 miliar dan adapun perusahaan yang bertindak sebagai penyedia adalah PT. T JS.
” Dua koma sembilan miliar. TJS” katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Saat ditanya lebih lanjut, berapa jumlah Sekolah Dasar di Labura yang ditetapkan sebagai penerima perabotan itu, Mujiono menolak memberikan jawaban.
” Sudah ya. Saya masuk dulu ke dalam” ujarnya sembari berlalu meninggalkan wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furqonsyah Lubis, SH, MH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen, Firman Simorangkir, SH, MH, Selasa (24/01/2023) membenarkan ihwal pemeriksaan Mujiono terkait proyek pengadaan perabot Sekolah Dasar yang dananya bersumber dari DAK bidang pendidikan tahun 2021.
” Iya. Mengenai proyek DAK di Dinas Pendidikan Labura tahun 2021″ katanya.
Selanjuntnya ketika ditanya mengenai materi perkara lebih detail, Firman menolak menyampaikannya dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.
“Saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di Pidsus (bidang pidana khusus). Nanti pasti kita infokan lebih lanjut” katanya.(Itp AAT).