Medan-Intipnews.com: Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE menduga maraknya tawuran pelajar dan geng motor terjadi diberbagai tempat di Kota Medan hingga jatuh korban terpengaruh obat-obatan terlarang (narkoba).
Untuk itu, kata Hasyim SE, sangat diperlukan peran orangtua dan seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif memberikan edukasi kepada pelajar dan anak-anak muda bahwa pengaruh narkoba dapat merusak sendi-sendi kehidupan.
“Narkoba itu, merusak cita-cita para generasi muda sebagai penerus bangsa. Banyangkan, pengaruh narkoba merusak segala sendi-sendi kehidupan. Para pengguna narkoba berani melakukan apa saja dan tak takut hukum yang penting keinginannya tercapai,” kata Hasyim, Kamis (01/12/2022) di ruang kerjanya.
Dia bilang, guna menekan jumlah pengguna narkoba yang saat ini terus meningkat di Kota Medan, diperlukan suatu tempat rehabilitasi yang kegunaannya untuk menampung para pecandu ataupun pemakai narkoba apabila mereka ditangkap.
“Terutama di kalangan para pelajar, sehingga memicu mereka tawuran dijalanan maupun antar sekolah dengan menggunakan senjata tajam, yang berujung kematian,” kata Ketua DPRD Kota Medan.
Menurutnya, pecandu narkoba tersebut harus diberikan perhatian khusus dan menjadikan mereka (para pecandu narkoba-red) sadar dan perlahan meninggalkan kebiasaan mereka mengkonsumsi narkoba baik itu sabu-sabu, ganja ataupun barang haram lainya.
“Apabila mereka tertangkap, para pecandu narkoba itu jangan disatukan dalam satu sel di tahanan. Sebab, tindakan itu bukannya menjadikan mereka (para pecandu narkoba-red) sadar, malah semakin parah. Para pecandu narkoba itu sebaiknya dibawa ke panti rehabilitasi narkoba, dan dirawat serta disembuhkan,” tuturnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan kota Medan ini menambahkan, beberapa waktu lalu dirinya bertukar pikiran dengan Ketua BNN Provinsi Sumatera Utara, Toga Panjaitan. Dari perbincangan tersebut, memang Kota Medan harus memiliki panti rehabilitasi, untuk menekan angka pengguna atau pecandu narkoba.
“Nantinya, pihak BNN yang akan melakukan rehabilitasi. Tentunya bekerjasama dengan Pemerintah Kota Medan dalam hal anggaran. Karena untuk satu pecandu narkoba membutuhkan waktu rehap selama 3(tiga) bulan. Dimana biaya rehab seorang pecandu perbulannya Rp2 juta. Jika dikali 3, maka perorangnya Rp6 juta, jika untuk 1000 orang Pemko harus menyiapkan anggaran sebesar Rp6 miliar,” jelasnya.
Disebut Hasyim lagi, pengaruh narkoba dapat membuat seseorang menjadi bertindak nekat diluar akal sehat. Salah satu efek yang disebabkan narkoba adalah aksi kriminal.
“Saat ini barang haram itu mudah didapat, dan telah menyebar dari kota sampai ke pelosok desa, dengan sasarannya anak muda penerus bangsa,” ucapnya.
Menurut Hasyim, Pemko Medan sudah sepantasnya memiliki satu panti rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu narkoba.
“Untuk lokasinya, di daerah Kecamatan Medan Tuntungan. Karena di situ masih banyak lahan yang luas,” pungkasnya.Itp05