Ketua GM-PPMA Desak Kapolres Asahan Tangkap Oknum Karyawan PTPN IV Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur 

469
Foto: Ketua Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (GM-PPMA) Khairul Anhar Harahap, SH,Itp/Ist

Asahan-Intipnews.com:Tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan korban lebih dari satu orang menuntut Aparat Penegak Hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelakunya, khususnya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Wilayah Kabupaten Asahan 

Hukum telah menjamin tindakan sanksi maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual anak yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Demikian disampaikan Sabar Mulia Panjaitan SH, selaku Advokad/Penasehat Hukum di Kabupaten Asahan saat diminta tanggapannya di Kisaran.

Dia berharap agar peraturan ini tidak hanya menjadi pelengkap regulasi, namun diimplementasikan secara nyata oleh semua pihak, khususnya Aparat Penegak Hukum agar memberikan efek jera pada pelaku.

Oleh karena itu, mudah-mudahan kasus ini segera dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Asahan, ucap Sabar.

Menyikapi maraknya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur, Ketua Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (GM-PPMA)

Khairul Anhar Harahap, SH, angkat bicara.

Khairul mendesak Kapolres Asahan segera menangkap oknum karyawan PTPN IV Bandar Pasir Mandoge berinisial RS (22) yang diduga setubuhi anak bawah umur. Kita minta kasus itu segera dituntaskan dan pelaku segera ditangkap, tegas Khairul, Rabu (30/11/2022) di Kediamannya.

“Kita minta kasus itu segera dituntaskan dan pelaku segera ditangkap,” ucap Khairul.

Selain proses hukumnya berjalan, Khairul juga meminta Manager PTPN IV Bandar Pasir Mandoge dan Kepala Kantor Direksi PTPN Medan memberhentikan oknum karyawan PTPN IV tersebut. Akibat perbuatan pelaku, kini perusahaan berplat merah itu menjadi  tercoreng, katanya.

Menanggapi persoalan itu, Kapolres Asahan AKBP Roman Smardhana Elhaj SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp Selasa kemarin mengatakan kita sudah buat surat penangkapan.terhadap tersangka. Dalam waktu dekat kita lakukan penangkapan, ucap Kasat Reskrim Polres Asahan. (Dolly Simbolon)