Komisi III DPR-RI : Polres Asahan Harus Tanggap dan Gerak Cepat Proses Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Bawah Umur 

426
Foto: Anggota Komisi III DPR-RI, DR Hinca Panjaitan XIII, SH, MH, ACCS

Asahan-Intipnews.com:Terkait kasus dugaan persetubuhan dan atau pemerkosaan terhadap anak bawah umur, khususnya Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dan Kecamatan Air Joman di Wilayah Kabupaten Asahan membuat Anggota Komisi III DPR-RI, DR Hinca Panjaitan XIII, SH, MH, ACCS angkat bicara.

Hinca Panjaitan mengatakan Polres Asahan harus tanggap dan gerak cepat memproses dan menuntaskannya agar tidak terulang lagi. Kasus seperti ini sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Kita minta Kapolres Asahan segera tuntaskan dan pelaku segera ditangkap. Demikian ditegaskan Hinca Panjaitan saat dikonfirmasi salah satu awak media melalui WhatsApp, Kamis (1/12/2022) di Kisaran.

“Kasus seperti ini sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Kita minta Kapolres Asahan segera tuntaskan dan pelaku segera ditangkap,” harap Hinca yang merupakan warga asal Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara itu.

Atas peristiwa itu, Hinca mengimbau agar masyarakat serta peran orang tua juga kita minta untuk mengawasi anak anaknya dari penggunaan media sosial. Perbanyaklah kegiatan anak-anak yang baik seperti berolahraga, seni serta budaya terutama keagamaan. Hal Ini tentunya merupakan tanggungjawab kita semua, kata Hinca Panjaitan Anggota DPR-RI dari Partai Demokrat Pusat.

Berita sebelumnya, Ketua GM-PPMA Khairul Anhar Harahap, SH, mendesak Kapolres Asahan segera menangkap oknum karyawan PTPN IV Bandar Pasir Mandoge berinisial RS (22) yang diduga setubuhi anak bawah umur. 

Kita minta kasus itu segera dituntaskan dan pelaku segera ditangkap, ucap Khairul. (Dolly Simbolon)