KPK Keluarkan Ultimatum saat Geledah Rumah Bupati Langkat, Ada Upaya Merintangi?

46
Teks foto : Tersangka Iskandar Perangin Angin (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis 20 Januari 2022. Iskandar, kakak kandung Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga sebagai pengatur pemenang proyek terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat berhasil ditangkap penyidik KPK setelah sempat buron ( Ant/ist)

 Jakarta-Intipnews.com:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa 25 Januari 2022. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara 2020-2022.

“Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman tersangka TRP selaku Bupati Langkat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 25 Januari 2022. Ali mengatakan saat ini tim masih di lapangan. Dia mengatakan akan menginformasikan perkembangan penggeledahan itu lebih lanjut.

Ali mengultimatum kepada siapapun supaya tidak merintangi upaya penggeledahan ini. Dia tak menjelaskan alasan mengeluarkan ultimatum tersebut. Dia bilang lembaganya tak segan menjerat orang itu dengan pasal perintangan penyidikan atau Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini,” kata dia. Sebelumnya, rumah Bupati Langkat menjadi perbincangan karena diduga ditemukan kerangkeng. Kerangkeng itu diduga dipakai untuk mengurung pekerja perkebunan sawit milik Terbit. Dugaan perbudakan modern itu dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.( tc/itp.04)