KPK Tetapkan Hakim Agung MA SD Jadi Tersangka

146
foto :istimewa
Teks foto : Penjelasan KPK tentang OTT di Mahkamah Agung.(mc/ist)

 Jakarta-Intipnews.com:   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka, yakni Hakim Agung SD.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian KPK menaikkan status kasus ini ke penyidik dan KPK menetapkan 10 tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.

Firli mengatakan SD ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Mereka, yakni Hakim Yudisial MA, ETP: PNS MA, DY:PNS MA,MH; PNS MA, RD; PNS MA, AB;  pengacara YP dan ES; serta pihak swasta HT dan IDKS.

Sejumlah pihak ditangkap KPK dalam operasi senyap itu. Mereka ditangkap saat diduga melakukan suap untuk mengurus perkara.

“Diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022. Sejumlah uang asing ditemukan dalam penangkapan itu. Total uangnya segera dibeberkan ke publik.

Sebagai pemberi, HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan penerima suap, SD, DS, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(mc/itp.04)