KPU Palas Sudah Surati Pimpinan DPRD Terkait PAW

729
foto :istimewa
Foto: Rahmad Habinsaran Dly.Itp/Ist

Palas-Intipnews.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas) sudah menyurati pimpinan DPRD terkait  calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Nukman Harahap yang meninggal dunia pada pertengahan bulan Juli 2022.

Ketua KPU Palas Indra Syahbana Nasution yang dikonfirmasi melalui seluler, menyampaikan agar wartawan untuk mengkonfirmasikan kepada anggota KPU Palas Rahmad Habinsaran Dly.

“Hub binsar adinda,” ujar Indra Syahbana Nasution melalui pesan WA, Selasa (4/10/2022).

Rahmad Habinsaran Dly yang dikonfirmasi di kantor KPU Palas menyampaikan sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait permohonan PAW anggota DPRD Palas.

“Kita sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon pengganti antar waktu,” ujar Rahmat Habinsaran Dly bersama Abdul Muluk Siregar dan Amran Pulungan, Selasa (4/10/2022).

Rahmad Habinsaran Dly tidak mau memberitahu siapa calon PAW yang diverifikasi dan diklarifikasi tersebut.

Rahmad menambahkan surat hasil verifikasi dan klarifikasi KPU Palas terkait  calon PAW terhadap anggota DPRD karena meninggal dunia tersebut, sudah dikirim pada Jum’at (16/9/2022) lalu kepada pimpinan DPRD Palas.

“Suratnya sudah diberikan kepada pimpinan dewan,” pungkas Rahmad Habinsaran Dly. (Sahat Gemayel Lubis)