Jakarta -Intipnews.com : Diva dan anggota DPR RI, Krisdayanti menyayangkan kebijakan Menteri Tenaga Kerja mengenai Jaminan Hari Tua ( JHT) .Menurut dia,Senin( 14/2). meski kebijakan yang dikeluarkan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu sudah dikaji dengan konsep matang, tapi tidak tepat dikeluarkan dalam kondisi saat itu.
“Saya menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil,” tulisnya di akun instagramnya. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengubah skema pencairan JHT. Lewat beleid itu mengatur aturan JHT terbaru. Klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).
Menurut istri Raul Lemos itu, Permenaker Nomor 2 itu belum mendesak untuk diterbitkan saat ini. Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menunda pemberlakuan peraturan itu. “Saya pribadi belum melihat urgencynya jika harus disahkan sekarang juga atau dalam waktu dekat, sebaiknya ditunda hingga situasi kondusif,” tulisnya.
Krisdayanti adalah anggota DPR RI Komisi IX, yang bermitra antara lain dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan Kepala BKKBN. Sebagai wakil rakyat, Krisdayanti cukup rajin menyuarakan pandangannya menanggapi isu-isu sosial di masyarakat.(tc/itp.04)