Mahasiswa Harus Terlibat dalam Pengawalan RKUHP

20
RKUHP Memberikan Pedoman Jelas Bagi Penegakan Hukum
Ilustrasi | Ist

Oleh : Saiful Anwar

Seluruh mahasiswa di Indonesia perlu terlibat dalam penyusunan serta pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan tersebut menjadi penting untuk menggantikan KUHP lama yang merupakan produk hukum penjajah dan sangat tidak relevan dengan jaman modern.

Saat ini Indonesia sendiri sudah secara resmi merdeka lebih dari 70 tahun, yakni tepatnya adalah 77 tahun kemerdekaan. Namun ternyata, kemerdekaan tersebut masih belum benar-benar secara maksimal dimiliki oleh Tanah Air. Pasalnya, sistem hukum yang dipakai dan dilaksanakan oleh bangsa ini masih menggunakan KUHP yang merupakan warisan (produk) dari kolonial Belanda.

Sontak dengan sistem hukum warisan Belanda tersebut, tentunya banyak sekali pikiran, prinsip hingga filosofi asli dari Indonesia sama sekali tidak bisa diwadahi di sana, justru selama ini Indonesia masih terus menggunakan pola pikir Belanda ketika menerapkan proses hukum.

Hal tersebut kemudian sebenarnya menjadi salah satu alasan mengapa RKUHP benar-benar sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Bukan hanya sebatas akan mengganti sistem hukum yang lama, namun dengan itu, bangsa ini tidak akan terus berada di bawah bayang-bayang kolonial.

Pembaruan KUHP lama menjadi sesuatu yang sangat penting karena dengan adanya RKUHP, maka akan mampu untuk banyak mengisi beberapa kekosongan dari produk hukum produk kolonial Belanda tersebut. Sehingga tentunya akan bisa untuk lebih menyempurnakan hukum kenegaraan dan juga demi adanya jaminan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan bahwa produk KUHP lama yang dibuat oleh kolonial sudah ada sejak abad ke-17, sehingga memang sangat tidak relevan apabila ditarik dalam konteks perkembangan jaman seperti hukum di era modern sekarang ini.

Menurutnya sudah tidak bisa lagi Indonesia terus menganut kakunya penerapan Asas Legalitas dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHP. Hal tersebut dikarenakan terlalu memiliki kecenderungan menghukum tanpa sama sekali mengajukan alternatif sanksi lain selain pemidanaan.

Kemudian, dalam RKUHP nantinya akan banyak hal-hal yang dirubah, utamanya adalah mengenai paradigma hukuman tersebut akan siganti menjadi keadilan retributif dengan orientasi utamanya pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitasi yang sangat sesuai dengan dinamika masyarakat modern.

Mengenai perancangan, pembahasan dan juga proses pengesahan RKUHP sendiri, pemerintah selama ini juga terus berusaha untuk melibatkan seluruh masyarakat secara luas untuk bisa menyampaikan berbagai kritik dan masukan mereka. Semuanya pasti akan diakomodasi oleh pemerintah, karena memang RKUHP ini nantinya akan menggantikan sistem hukum, yang mana berarti akan mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di masyarakat.

Seluruh masukan dari masyarakat juga tidak kalah pentingnya demi kesuksesan pembentukan RKUHP ini, karena menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Eddy O.S Hiariej, bahwa memang menjadi tantangan tersendiri apabila membuat sebuah produk hukum bagi negara yang sangat multi etnis, multi religi hingga multi kultur seperti Indonesia.

Maka dari itu, Andika mengajak seluruh masyarakat, khususnya elemen mahasiswa untuk bisa saling bertukar pikiran dan juga saling menjajaki pendapat, karena nantinya dalam proses diskusi dan komunikasi yang baik akan bisa ditemukan sebuah kesepahaman dalam menyikapi RKUHP itu bahkan dari berbagai sudut pandang yang baru.

Sejauh ini, sudah banyak sekali ruang diskusi yang telah disediakan dan juga dibuka oleh pemerintah, khususnya Kemenkumham. Diskusi tersebut selalu mengikut-sertakan sejumlah elemen masyarakat di dalamnya, yang tujuan utamanya memang untuk penyerapan aspirasi masyarakat agar pengesahan RKUHP menjadi lebih maksimal dan tidak menimbulkan kontroversi.

Sementara itu, Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, Ahmad Supardi menjelaskan bahwa ternyata memang sama sekali tidak ada pasal yang bermasalah dalam RKUHP tersebut, dan justru semua pasal yang sudah dibahas memang sangatlah diperlukan sebagai norma umum yang ada demi membangun demokratisasi di Indonesia.

Dirinya menjelaskan bahwa semua pasal pasti memiliki konteks dan tujuan tersendiri. Terlebih, memang sama sekali tidak mungkin ada pasal yang ditujukan dengan sengaja untuk meniadakan pendapat dan kritik dari masyarakat kepada pemerintah. Sehingga RKUHP tersebut memang sudah dalam proses perbincangan yang cukup panjang dan matang serta sudah dalam bentuk yang ideal untuk dijadikan sebagai produk hukum nasional dan perlu segera didukung untuk disahkan agar segera mengganti posisi sistem hukum KUHP lama produk Belanda. Jika seluruh mahasiswa mampu untuk melakukan pembahasan pasal-pasal dalam RKUHP dengan jauh lebih filosofis dan substansial, maka sebenarnya tidak akan dijumpai permasalahan.

Hal senada juga diungkapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Benny Riyanto. Benny menilai bahwa RKUHP sudah menjadi bentuk yang sangat ideal untuk bisa menggantikan KUHP lama.

Agar sistem hukum di Indonesia bisa secara maksimal menerapkan seluruh konsep hidup dan filosofis asli dari Bangsa ini, maka RKUHP jelas menjadi sebuah jawaban karena akan menggantikan KUHP lama. Namun sangat penting pula hadirnya seluruh masyarakat dalam proses pengawalan perancangan, pembahasan hingga pengesahannya, terutama dari elemen mahasiswa karena merupakan generasi penerus dan di sisi lain memiliki kapabilitas akademis tertentu sehingga jangan sampai menjadi mahasiswa yang terlalu apatis.

Penulis adalah kontributor Persada Institute