Palas-Intipnews.com : Diduga pelaku pengerusakan sawit milik warga Ujung Batu I berinisail AP , masih berkeliaran. Hal ini dikatakan Mardan Hanafi Hasibuan SH selaku kuasa hukum korban Sukarman dan Nurjamilah Siregar kepada wartawan Intipnews.com, Jumat 11 Febuari 2022.
Menurut infirmasi kuasa hukum korban,warga sekitar pernah melihat AP (foto) di salah satu kedai kopi di Desa Ujung Batu I Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas (Palas), pada hari Rabu (9/2/2022) dan hari Kamis (10/2/2022) malam.
Mardan Hanafi Hasibuan berharap kepada Polres Palas untuk melakukan penahanan terhadap AP yang masih berada diluar.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres AKP. Aman Putra B Ritonga, SH, menyampaikan pihak kepolisian Palas sudah menjalankan prosedur sesuai perundangan yang berlaku.
Kata Kasat, Polres Palas sudah melakukan panggilan pertama terhadap AP , namun AP tidak hadir, Kemudian di pemanggilan kedua tersangka AP juga tidak hadir. Apabila dipemanggilan ke tiga AP juga tidak hadir,pihak Polres Palas akan melakukan upaya paksa.
“Tahapannya, bila tidak hadir panggilan 1, 2, maka akan dilakukan upaya paksa perintah membawa ,” ujar Kasat.
Menurut keterangan Kasat, sekarang Pihak Polres masih tahap pemanggilan kedua, dan meminta kepada publik untuk sabar karena amanat peraturan yang berlaku.
“Tolong bersabar, kita saat ini melaksanakan panggilan ke 2. Itu amanat undang undang,” tutup Aman Putra.
Sebelumnya juga, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) AKP. Aman Putra B Ritonga, SH berjanji akan menuntaskan perkara dugaan pengrusakan lahan warga Dusun Ujung Batu I Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan persnya, Aman Putra mengatakan kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Polres Tapanuli Selatan ke Polres Padang Lawas.”Penanganan perkara ini sebelumnya di tangani Polres Tapsel, saat ini sudah di limpah ke Polres Palas,” jelas Aman Putra.
Selanjutnya kata Kasat, Sat Reskrim Polres Palas sudah menangani perkara ini, dan saat ini posisi kasusnya sudah Tahap Penyidikan, dari penyidikan tersebut Polres Palas menetapkan terlapor sebagai tersangka berisial AP.
Kasus ini sedang berjalan kata Mardan Hanafi Hasibuan SH. Soalnya kasus tersebut sudah dilaporkan Sukarman (57) dan Nur Jamilah Siregar (59) sejak 5 September 2019. Menurut informasi sejak AP ditetapkan sebagai tersangka, AP tidak pernah lagi kelihatan ,kabarnya rumah tersangka AP yang berlokasi di Desa Ujung Batu I sudah dijual. (Sahat Gemayel Lubis)