Mardan Hanafi Hasibuan SH: Minta Polres Palas Tetapkan Tersangka Baru dan Sita Alat Berat

240
foto: Mardan Hanafi Hasibuan SH juga berharap agar Polres Palas bekerja profesional dan cepat menangani pengaduan masyarakat yang sudah lama

Palas-Intipnews.com : Kuasa hukum Korban pengerusakan lahan  warga Desa Ujung Batu I Mardan Hanafi  Hasibuan SH meminta Polres Padang lawas (Palas) untuk segera menetapkan  tersangka baru terkait kasus dugaan pengerusakan lahan warga Desa Ujung Batu I Kecamatan Hutaraja Tinggi kabupaten Palas, Rabu 9 Febuari 2022 malam.

Ia berharap  dalam kasus ini ditemukan tersangka-tersangka baru, dan  melakukan penyitaan alat berat yang menjadi alat untuk merusak lahan sawit Sukarman dan Nurjamilah Siregar.

Soalnya  katanya, sampai hari ini pihak Polres Palas belum melakukan penyitaan alat berat, dan belum ada ditetapkannya tersangka baru.  “Padahal pelaku-pelaku pengrusakan ini jelas-jelas telah disampaikan oleh klien kita kepada penyidik,” tukas Mardan Hanafi Hasibuan.

Mardan Hanafi Hasibuan SH juga berharap agar Polres Palas bekerja profesional dan cepat menangani pengaduan masyarakat yang sudah lama .”Kasus yang bergulir selama kurang dari 2 tahun ini dinilai terlalu lambat,” ujar Mardan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) AKP. Aman Putra B Ritonga, SH berjanji akan menuntaskan  perkara dugaan pengrusakan lahan warga Dusun Ujung Batu I Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Dalam keteangan persnya  Aman Putra mengatakan kasus tersebut merupakan  pelimpahan dari Polres Tapanuli Selatan ke Polres Padang Lawas.”Penanganan perkara ini sebelumnya di tangani Polres Tapsel, saat ini sudah di limpah ke Polres Palas,” jelas Aman Putra.

.Selanjutnya kata Kasat,  Sat Reskrim Polres Palas sudah menangani perkara ini, dan saat ini posisi kasusnya sudah Tahap Penyidikan, dari penyidikan tersebut Polres Palas menetapkan terlapor sebagai tersangka berisial AP.

Kasus ini sedang  berjalan kata Mardan Hanafi Hasibuan SH. Soalnya kasus tersebut sudah dilaporkan  Sukarman (57) dan Nur Jamilah Siregar (59) sejak  5 September 2019. Menurut informasi sejak AP ditetapkan sebagai tersangka, AP tidak pernah lagi kelihatan ,kabarnya rumah tersangka AP yang berlokasi di Desa Ujung Batu I sudah dijual. (Sahat Gemayel Lubis)