Oleh: Savira Ayu
Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM yang diberikan kepada masyarakat, merupakan langkah positif dari pemerintah setelah adanya penyesuaian harga BBM. Program ini tentu saja patut diapresiasi karena selain pemberian BLT kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, pemerintah juga menyiapkan BLT BBM kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menagtakan bahwa pihaknya telah mengusulkan skema bantuan baru bagi UMKM yang terdampak kenaikan harga BBM subsidi. Bantuan tersebut akan berupa hibah.
Teten mengatakan besaran dana hibah untuk UMKM atau BLT UMKM ini akan sama seperti besaran program BPUM senilai Rp 1,2 juta. BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta tersebut akan diberikan kepada UMKM di sektor kuliner yang memakai elpiji 3 Kg. Hanya saja untuk mekanisme pencairan dan berapa jumlah UMKM yang ditargetkan sebagai penerima BLT BBM UMKM masih digodok.
Program BLT UMKM tersebut sedang dimatangkan dengan kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan hingga Kementerian BUMN dengan hati-hati agar tepat sasaran.
Sebagai informasi, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM merupakan bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sumbernya dari APBN. Pada 2021, BPUM diberikan sebesar Rp 1,2 juta untuk pelaku UMKM yang telah memenuhi kriteria atau syarat.
Syarat UMKM penerima BPUM adalah usaha yang belum pernah menerima dana BPUM sebelumnya. Sedangkan pada 2022, Kesekretariatan Presiden menyampaikan bahwa bantuan ini akan dilanjutkan dengan jumlah uang sebanyak Rp 600.000 dengan kriteria yang sama.
Sementara itu, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) telah menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan instruksi agar daerah dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk meminimalkan dampak akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak.
Sri Mulyani menuturkan, terkait dengan masalah pengendalian inflasi terutama di daerah-daerah di mana peranan dari para gubernur, walikota, bupati itu menjadi sangat penting, mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan dari harga-harga terutama yang berasal dari pangan, angkutan dan lain-lain.
Menkeu menambahkan pemerintah telah memberikan payung hukum dalam menggunakan instrumen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan APBD, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di mana dua persennya itu bisa digunakan untuk meredam kemungkinan potensi kenaikan harga di daerah-daerah.
Selain itu, Sri Mulyani juga berharap agar pemerintah daerah bisa menyalurkan bantuan secara cepat, tepat dan akuntabel untuk bisa menangani potensi dari kemungkinan kenaikan harga-harga.
Pemerintah pusat akan memantau melalui data BPS setiap bulannya kemampuan daerah dalam menangani inflasi dan menstabilkan harga di wilayahnya. Sri menambahkan, sebagai intervensi pemerintah pusat akan memberikan insentif dalam bentu Dana Insentif Daerah (DID) untuk pemerintah daerah yang bisa mengendalikan atau menjaga inflasinya lebih rendah dari level nasional.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menggulirkan BLT bagi 2.854 pelaku UMKM untuk meredam ancaman inflasi akibat penyesuaian harga BBM. Bantuan tersebut diprioritaskan untuk pelaku UMKM nonformal, seperti pedagang kaki lima, pedagang keliling atau asongan dan UMKM berskala mikro lainnya.
Selain memberikan bantuan, Pihak Pemkot juga memberikan pendampingan bagi UMKM tersebut, sehingga kondisi kenaikan harga atau inflasi yang terjadi tidak sampai mematikan usaha para pelaku UMKM.
Atet Budiman selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, menuturkan, pihaknya juga mendorong para pelaku UMKM agar memanfaatkan teknologi informasi, sehingga para pelaku UMKM bisa beradaptasi dengan situasi dan berdampak pada perkembangan bisnis.
Sementara itu pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, telah mengajukan nama-nama pengusaha untuk bisa mendapatkan BLT UMKM.
Total ada 3.903 pelaku UMKM sudah ajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pihak Pemkab juga berharap, kelak penerima BLT UMKM dapat memanfaatkan bantuan dengan semestinya. Sehingga, bantuan bisa tepat sasaran dan berguna untuk pelaku UMKM yang memang membutuhkan suntikan modal.
Pada kesempatan berbeda, Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menuturkan bahwa saat ini, program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyalurannya tepat sasaran. Pemerintah pun telah menetapkan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2022.
Salah satu syarat penerima BLT UMKM adalah, penerima bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN) meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.
Selain itu, calon penerima BLT UMKM juga dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Program pemberian BLT BBM kepada pelaku UMKM merupakan langkah konkrit pemerintah untuk memberikan bantalan sosial bagi pelaku UMKM agar mereka mampu menggunakan bantua tersebut untuk mengembangkan usahanya.
Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara