Oleh : Putri Dewi Nathania
Perppu Cipta Kerja yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah RI beberapa waktu lalu, khususnya bagi dunia usaha dianggap penting. Bukan hanya itu, namun juga membuktikan bagaimana negara hadir dan sangat mensupport kegiatan ekonomi di Tanah Air.
Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh Pemerintah sejak Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tahun 2020 lalu. Banyak sekali kebermanfaatan dari pengesahan UU Cipta Kerja tersebut. Mengenai hal itu, Menteri Koordinator (Menko) bidang perekonomian, Airlangga Hartarto menggaungkan bahwa salah satu kebermanfaatan Undang-Undang Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan dan juga kepastian hak bagi para pekerja atau buruh.
Menko Airlangga menegaskan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja menunjukkan bagaimana kehadiran negara dalam bentuk industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan triparted antara Pemerintah RI, para pekerja atau buruh dengan dikeluarkannya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Dengan hal itu, negara memang benar-benar berupaya untuk bisa terus hadir dalam kaitannya menjamin hak para pekerja. Belakangan Pemerintah RI juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut Menko Perekonomian, penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut telah mempertimbangkan banyak kebutuhan yang mendesak.
Memang banyak sekali kebutuhan mendesak, utamanya dalam sektor perekonomian yang memang harus sesegera mungkin diantisipasi. Salah satunya adalah mengenai kondisi ekonomi global yang serba tidak pasti, mulai dari adanya gejolak ekonomi hingga gejolak geopolitik seperti konflik antara Rusia dan Ukraina.
Dengan segenap kondisi mendesak tersebut, menurutnya pemerintah memang harus segera mempercepat antisipasi agar Indonesia mampu menghadapi ancaman resesi global dengan jauh lebih baik lagi. Selain itu, agar peningkatan inflasi tidak terlalu tinggi terjadi di Tanah Air serta mampu menghadapi pula ancaman stagflasi.
Airlangga Hartarto juga manambahkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja memang sangatlah berpengaruh pasa perilaku dunia usaha.
Pengaruh dari Putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja tersebut bahkan bukan hanya terjadi pasa para pelaku dunia usaha dari dalam negeri saja, melainkan juga mempengaruhi para pelaku dunia usaha di luar negeri. Di sisi lain, Pemerintah RI sendiri juga terus berupaya untuk biaa terus menjaring investasi.
Pasalnya aktivitas investasi di Indonesia sendiri merupakan salah satu kunci bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Maka dari itu, banyak pihak sangat berharap bahwa keberadaan Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi tersebut benar-benar mampu untuk memberikan kepastian hukum, khususnya bagi para pelaku dunia usaha.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa pada tahun 2023 ini Indonesia tengah melakukan pengaturan bagi budget defisit dengan target hingga kurang dari 3 persen, yang mana hal tersebut sangatlah mengandalkan kelancaran segala aktivitas berinvestasi di Tanah Air.
Dengan adanya target untuk melakukan budget defisit tersebut, maka Indonesia telah memiliki target investasi pada tahun 2023 hingga mencapai sebesar Rp 1.200 triliun. Dengan seluruh hal mendesak itu, tentu menjadi sangat penting ada kepastian hukum yang benar. Maka dari itu penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai menjadi solusi konkret karena mampu mengisi kekosongan hukum dan sekaligus menjadu implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 juga secara otomatis merevisi sejumlah aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pentingnya diterbitkan Perppu Cipta Kerja ini menurut Presiden RI, Joko Widodo lantaran pada tahub 2023 perekonomian Indonesia sendiri akan banyak bergantung pada aktivitas investasi dan juga ekspor.
Beberapa isi dari Perppu Cipta Kerja yang semakin membuatnya sangat penting, utamanya bagi para pelaku di dunia usaha adalah adanya pengaturan upah minimum bagi para pekerja alih daya atau outsourcing. Bukan hanya itu, namun Perppu Cipta Kerja ini juga mampu menyinkronkan antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan juga UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada penerbitan Perppu Cipta Kerja ini, Pemerintah RI juga melakukan penyempurnaan substansi pemanfaatan sumber daya bagi kepentingan umum. Seluruh penyempurnaan tersebut menurut Menko Airlanngga memang telah sesuai dengan pembahasan yang telah dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait dan juga sudah dikomunikasikan oleh para kalangan akademisi.
Para pelaku usaha di Indonesia sangatlah terbantu dengan adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja yang belakangan telah dilakukan oleh Presiden Jokowi. Hal tersebut juga sekaligus menunjukkan bagaimana negara hadir dan sangat membantu mensukseskan segala kegiatan di bidang ekonomi, khususnya para pelaku usaha. Sehingga Perppu Cipta Kerja memang sangat penting.
Penulis adalah kontributor Lembaga Media Perkasa