Oleh : Kyara Savitri
Sudah waktunya masyarakat dari berbagai kalangan mulai memahami mengenai sejumlah manfaat yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bagi karyawan swasta, buruh pabrik, hingga pekerja lepas harian atau freelance. Pasalnya, pemerintah dan akademisi menunjukkan sikap optimisnya pada UU Cipta Kerja karena memiliki dampak positif yang siginifikan bagi perekonomian Indonesia.
Terutama masyarakat daerah yang jauh dari pemerintah pusat memerlukan sosialisasi dari pemerintah daerah terkait UU Cipta Kerja. Maka tim sosialisasi UU Cipta Kerja telah melakukan start untuk sosialisasi. Seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah di Payakumbuh, Sumatera Barat.
Pj. Walikota Payakumbuh, Jasman membuka kegiatan soaialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja di Hotel Mangkuto pada 14 November 2023.
Jasman mengatakan tahun 2020 pemerintah mengeluarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Pada akhirnya UU tersebut dicabut dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Tahun 2023 telah dikeluarkan lagi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) ketenagakerjaan yakni pengusaha, asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan pekerja untuk mempelajari Undang-undang tersebut.
Dengan harapan, semua pihak yang berdomisili di Payakumbuh dapat memahami maksud dan tujuan peraturan-peraturan tersebut secara komprehensif, dan salah satu upayanya adalah melalui sosialisasi yang dilaksanakan pada kesempatan tersebut. Ia mengatakan pemerintah sejatinya membuat regulasi adalah untuk mensejahterakan rakyatnya, begitu juga dengan UU No 6 tahun 2023 ini. Terlepas dari pro dan kontra selama ini, Undang-undang ini telah sah berlaku dan itu harus kita patuhi dan taati bersama sebagai warga negara yang taat hukum.
Jasman menambahkan bahwa Berkenaan dengan hal itu kami atas nama pemerintah kota payakumbuh meminta kepada seluruh perusahaan yang berada di Kota Payakumbuh untuk menerapkan semua aturan ketenagakerjaan baik itu UU maupun aturan pelaksananya seperti peraturan pemerintah dan peraturan kementerian terkait.
Disampaikannya bahwa dengan ditaatinya semua regulasi-regulasi ketenagakerjaan oleh perusahaan maka dengan sendirinya perselisihan hubungan industrial dapat dicegah, karena para pihak telah bisa melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya.
Jasman menyebutkan kondisi hubungan industrial di kota payakumbuh sejauh ini berjalan cukup harmonis, hal ini bisa dilihat dari sedikitnya jumlah kasus pengaduan perselisihan yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh.
Senada dengan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Oku Selatan juga menyosialisasikan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko kepada para pelaku usaha di daerah tersebut.
Kepala Dinas PMPTSP Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Haris Munandar menghadiri sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu 8 November 2023 di Hotel Samudera Muaradua.
Kegiatan tersebut mengacu pada UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2023.
Peserta bimtek ini terdiri dari pelaku usaha besar, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi yang berjumlah 203 orang. sementara Andri Irawan, S.KOM.,M.KOM, berperan sebagai Narasumber. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kwalitas pemahaman Para Pelaku Usaha terhadap Perizinan Berusaha melalui OSS-RBA yang berinvestasi di Kab. OKU Selatan, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Dalam pembukaan Bimtek ini, Haris Munandar menyampaikan terimakasih untuk kehadiran para peserta juga panitia yang telah mensukseskan kegiatan ini. Para peserta pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan usahanya agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Diharapkan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dengan serius memahami serta dapat mengaplikasikan dalam usahanya, pihaknya akan bantu para warganya untuk usahanya, sehingga dimohon sinergi support, dan yang belum ada izin usahanya segera didaftarkan karena sama sekali tidak dipungut biaya apapun.
Konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengedepankan prinsip “Trust but Verify“ yakni dengan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha, dalam arti Pemerintah akan memberikan kepercayaan (trust) kepada para pelaku usaha dengan memberikan berbagai kemudahan dan kecepatan dengan berbagai terobosan dalam mendapatkan perizinan berusaha.
Dari kegiatan-kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan di daerah setempat menunjukkan bahwa ada rasa semangat dari pemerintah daerah untuk memperkenalkan UU Cipta Kerja kepada warga. Karena Undang-undang tersebut bersifat mensejahterakan masyarakat dan diharapkan seluruh pihak terkait serta warga tidak kesulitan untuk memedomaninya.
Penulis merupakan Pemerhati Ekonomi Kerakyatan