Miliki Narkotika, Supir Ditangkap BNNK Gunungsitoli

41
foto :istimewa
Teks Foto: Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol Arifieli Zega memberikan keterangan pers kepada media

Gunungsitoli-Intipnews.com: Karena memiliki narkotika jenis sabu, EKS T (21) alias Sandi yang berprofesi sebagai supir ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli, Sumatera Utara pada tanggal, Rabu 16 Februari 2022.

Warga Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias tersebut ditangkap usai transaksi narkotika jenis sabu di Desa Hilina’a, Kota Gunungsitoli.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol Arifieli Zega kepada media usai merayakan Hari Ulang Tahun BNN ke 20 di kantor BNNK Gunungsitoli, Jalan Yos Sudarso, Kota Gunungsitoli, Selasa 22 Maret 2022.

Menurut Arifieli, penangkapan tersangka Sandi berkat informasi yang diberikan masyarakat jika ada yang melakukan transaksi narkotika di arah desa Hilina’a.

“Mendapat info tersebut,kita langsung terjun ke lokasi dan menemukan pria yang dicurigai, dan setelah digeledah ternyata dia memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,41 Gr,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyidikan,tersangka berprofesi sebagai supir, dan membeli narkotika jenis sabu dari seseorang untuk dipakai dengan temannya.

“Tersangka kini kita tahan untuk proses penydikan dalam menetapkan proses hukum untuk tersangka,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka sandi di jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(aulia)