Oleh : Rivaldi Adrian
Negara memastikan masyarakat bisa memberikan aspirasinya dalam RKUHP. Selain bisa membaca pasal-pasalnya secara resmi di situs pemerintah, mereka juga bisa memberi berbagai usulan mengenai RKUHP. Aspirasi juga bisa disampaikan secara langsung, ketika ada sosialisasi RKUHP.
RKUHP menjadi RUU yang paling banyak diperbincangkan masyarakat, karena di dalamnya ada banyak pasal baru. Di antaranya pasal mengenai living law alias hukum adat, pasal perzinahan, larangan mengganggu tetangga dan membuat suara yang berisik, dll. RKUHP akan segera disahkan dan masyarakat menunggu agar ia segera jadi, agar menggantikan KHUP versi lama yang terlalu tua dan ketinggalan zaman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, menyatakan bahwa pihaknya mengadakan sosialisasi RKUHP. Acara ini diadakan secara langsung dan secara virtual. Tujuannya untuk menjaring aspirasi masyarakat mengenai RKUHP.
Sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari penegak hukum, mahasiswa, pegawai kelurahan dan kecamatan, juga perwakilan instansi di NTT. Sosialisasi dilakukan secara hybrid agar lebih menjangkau banyak orang. Diharap mereka akan paham apa sebenarnya urgensi dalam meresmikan RKUHP sebagai pengganti KUHP yang lama. RKUHP telah disusun selama 50 tahun dan sekaranglah saatnya untuk mensahkan.
Dalam sosialisasi RKUHP, peserta bisa memberikan aspirasi dan usulan mengenai pasal-pasal dalam RUU ini. Misalnya mereka minta agar ada pasal yang ditambah isinya, diperbaiki redaksinya, atau malah dihapus saja. Dengan demikian maka pemerintah bisa mengetahui aspirasi masyarakat mengenai RKUHP dan tanggapan mereka, dalam konteks positif atau negatif.
Kemudian, sosialisi RKUHP juga dipenuhi pertanyaan-pertanyaan dari para peserta. Misalnya mengenai pasal di dalam RUU ini yang dianggap kontroversial. Mereka bisa bertanya apa maksud dari pasal tersebut, misalnya pasal perzinahan. Pasal tersebut bisa membuat pelaku nikah siri ketakutan, padahal tujuannya agar mereka meresmikan hubungan pernikahan yang sah secara negara. Kesalahpahaman seperti ini bisa diluruskan.
Aspirasi masyarakat terus dijaring dalam sosialisasi RKUHP. Pemerintah menggencarkan sosialisasi ini di berbagai daerah, yang diselenggarakan oleh Kemenkumham dan lembaga negara lain. Dengan banyaknya sosialisasi maka akan lebih banyak usulan dan aspirasi masyarakat yang didapat, dan menjadi pertimbangan sebelum RUU ini benar-benar disahkan.
Sementara itu, masyarakat juga bisa membaca pasal-pasal dalam RKUHP dalam situs resmi pemerintah. Pencantuman draft RKUHP juga diatur agar mereka mengetahui mana pasal yang asli. Penyebabnya karena bisa saja ada pasal buatan yang dibuat oleh situs abal-abal, yang tujuannya untuk menjegal pengesahan RKUHP.
Masyarakat juga bisa memberi aspirasi mengenai RKUHP dalam situs pemerintah. Mereka juga bisa memberikan usulan, aspirasi, dan kritik. Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.
Dalam artian, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan aspirasi, tidak hanya saat sosialisasi berlangsung (secara offline), tetapi juga di situs pemerintah (secara online). Masyarakat gembira karena ketika mereka belum mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan pejabat pemerintah saat sosialisasi, bisa menyampaikan usulannya mengenai RKUHP via situs pemerintah.
Pemberian izin untuk aspirasi online sangat memudahkan masyarakat karena mereka tinggal membuka gawai lalu mengakses situs resmi pemerintah. Setelah membaca pasal-pasal dalam RKUHP, mereka makin yakin bahwa RUU tersebut amat baik. Lantas menunggu waktu yang tepat untuk pengesahannya.
Kemudian, masyarakat juga diperbolehkan memberi aspirasi, misalnya mengenai pasal living law. Mereka bisa mengusulkan agar pasal ini dilanjutkan, karena akan memperkuat posisi masyarakat adat di Indonesia. Hukum adat amat bagus untuk melestarikan kebudayaan Indonesia. Jika ada pasal yang mendukung hukum adat maka sangat baik karena tidak bertentangan dengan hukum negara.
Masyarakat bisa memberi usulan dan kritik, dan hal ini membuat banyak orang mengapresiasi pemerintah. Pasalnya, kritik selalu dianggap sebagai hal yang negatif. Padahal sebenarnya kritik juga dibutuhkan untuk melihat sebuah sisi lain, apalagi kritik yang membangun.
Dengan izin pemberian kritik maka pemerintah menegakkan demokrasi di Indonesia, karena sebuah RUU dipajang secara jelas, boleh diberi usulan, dan juga kritikan. Penegakan demokrasi terjadi karena masyarakat diperbolehkan membuat Undang-Undang yang mengatur kehidupannya sendiri. Meski pada praktiknya, hal ini diwakilkan oleh anggota DPR RI sebagai wakil rakyat.
Demokrasi benar-benar ditegakkan dan hal ini menghempas anggapan bahwa pemerintahan saat ini cenderung otoriter. Jika otoriter maka tidak ada pembahasan atau sosialisasi RKUHP. Tidak ada ruang bagi penerimaan aspirasi, usulan, dan kritik dari masyarakat. Namun langsung saja diresmikan RUU-nya. Pemerintah tidak mau menempuh cara ini karena sama saja menghianati demokrasi.
Negara memastikan masyarakat bisa memberikan aspirasi dalam RKUHP. Mereka bisa memberi usulan, bahkan kritikan, baik secara langsung (saat sosialisasi) maupun secara online (via situs resmi pemerintah). RKUHP adalah RUU yang sangat penting karena mengatur hukum pidana di Indonesia, dan pemerintah menegakkan demokrasi karena memperbolehkan masyarakat memberikan aspirasinya.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara