Jakarta – Intipnews.com : Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny Kusumastuti Lukito mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat. Imbauan itu dilakukan pasca ditemukannya obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
“Laporkan kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile,” ujar dia di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Minggu, 23 Oktober 2022. Aplikasi e-MESO, Penny melanjutkan, adalah aplikasi monitoring efek samping obat, sehingga BPOM bisa menelusuri dan menindaklanjuti dengan cepat. Aplikasi itu dikelola oleh BPOM yang bisa diakses melalui smartphone Android.
Selain itu, Penny juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan saat pembeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat. “Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF),” kata Penny.
Selain itu, Penny juga menyarankan kepada masyarakat agar menerapkan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Serta memastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.
“Teliti setiap informasi yang diperoleh terutama mencari informasi silakan ke BPOM banyak sekali kan akses untuk melakukan pengaduan untuk mendapatkan informasi,” ucap Penny.
Penny juga menjelaskan hasil penelusuran data registrasi terbaru seluruh obat yang berbentuk sirup dan drops. BPOM, Penny berujar, ada 133 obat sirup terdaftar di BPOM tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol sehingga aman sepajang digunakan sesuai aturan pakai gini ada—bahan cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.
“Keempat bahan tersebut, sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup,” tutur dia. Selain 133 produk, dengan metode lain, BPOM juga menemukan 13 obat yang aman. Kemudian dikembangkan lagi dengan data yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan yaitu 102 produk, ada 23 produk tidak menggunakan empat pelarut tersebut sehingga aman digunakan.
“Kemudian selain daripada itu ada juga 7 produk yang telah dilakukan pengujian dan hasilnya dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” tutur Penny. “Kemudian ada 3 produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG dan DG melebihi ambang batas aman namun sebenarnya ketiga produk ini memang sudah kita laporkan ya.”
Sisanya ada 69 lagi masih dalam proses sampling dan pengujian. Penny berharap akan segera mengeluarkan secara bertahap hasilnya. “Karena ini untuk menyatakan bertambah yang aman dan kemudian tentunya menjadi pilihan untuk segera bisa dikonsumsi dalam hal ini juga,” kata dia.( tc/itp.04)