Dirut PUDAM Sebut Ada Kubikasi Air Yang Belum Direkeningkan
Labuhanbatu-intipnews.com: Aniko Rambe, warga Jalan Taruna, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, selaku pengguna layanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) mengeluhkan pelayanan perusahaan “plat merah” itu. Pasalnya, meski setiap bulan dia membayar rekening pemakaian air, namun dia masih disebut berhutang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (14/12/22), Aniko Rambe mengatakan, beberapa hari lalu petugas PUDAM datang menagih rekening pemakaian air bulan November tahun 2022, ke kediamannya.
Berdasarkan surat bukti pembayaran rekening air yang diterimanya, tertulis stand awal meter adalah 1,685 dan stand akhir 1,849. Sehingga pemakaian air bulan November adalah 164 m3 dengan jumlah tagihan sebesar Rp 730.596. Lalu, dia pun membayar tagihan sesuai jumlah yang tertera di surat bukti pembayaran rekening air tersebut.
Namun, setelah petugas dari PUDAM pergi, dia mengecek meteran air miliknya. Dia terkejut karena jumlah pemakaian air di meteran tertera sebesar 04417 m3. Terdapat beda selisih 2600 m3 dengan jumlah pemakaian air di surat bukti pembayaran bulan November yang diterimanya sebesar 1,849 m3.
“Angka di kuitansi lebih rendah dari yang ada di meteran. Sekilas iya, kita yang untung” katanya.
Dia pun mempertanyakan hal itu kepada Direktur PUDAM Paruhum Naili Siregar, SE melalui pesan whatsapp. Oleh Paruhum dikatakan bahwa selisih jumlah pemakaian air 2600 m3 antara di kuitansi tagihan bulan November itu merupakan kubikasi air yang belum direkeningkan dan hal itu harus dibayar oleh pelanggan.
Dengan demikian, meski setiap bulan telah membayar rekening air sesuai surat tagihan dari PUDAM, tetapi dia dinyatakan masih terhutang.
“Padahal aku bayar air tiap bulan sesuai kuitansi. Tetapi aku disebut masih berhutang pemakaian air sekitar 2600 m3. Aku sudah tanya kepada Dirut, katanya ada kubikasi air yang belum direkeningkan dan harus dibayar” ujarnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, belakangan besaran tagihan air dirumahnya terus membengkak. Dia menduga hal itu terjadi karena setiap bulan petugas PUDAM menambahkan pemakaian air dengan kubikasi yang belum di rekeningkan itu.
“Contohnya, tagihanku bulan Juli Rp 177.000 dan Agustus naik hampir 100 persen menjadi Rp 268.000.000. Kemudian, September naik lagi menjadi Rp 465.000 dan Oktober naik lagi menjadi Rp 610.000.000. Terakhir di November naik lagi jadi Rp 730.000. Padahal pemakaian air ku itu kan tetapnya setiap bulan. Kenapa bisa naik pemakaian hampir seratus persen setiap bulan. Artinya apa, aku menduga setiap bulan mereka menambahkan pemakaian air ku dengan sisa pemakaian air bulan bulan sebelumnya yang tidak mereka rekeningkan.” bebernya.
Sialnya, tambah dia lagi, kebijakan itu dilakukan tanpa pemberitahuan atau sosialisasi kepada pelanggan. Alhasil, setiap bulan dia terkejut karena tagihan tiba tiba naik.
“Memang mereka tidak menagih yang 2600 m3 itu. Tapi aku menduga, liciknya, setiap bulan ditambahi pemakaian kita. Aturannya pemakaian kita sebulan 10 meter ditambahi jadi 20 meter. Pastilah kita komplain. Lalu, disitulah dibilang kita ada hutang. Padahal setiap bulan kita sudah bayar” terangnya.
Untuk mendapat penjelasan langsung, Aniko Rambe yang juga seorang jurnalis itu bersama beberapa jurnalis lainnya mendatangi kantor PUDAM untuk meminta penjelasan Direktur PUDAM, Rabu (14/12/22).
Anehnya, Direktur PUDAM Paruhum Naili Siregar, SE, malah menyalahkan pelanggan tentang adanya kubikasi air yang tidak masuk dalam rekening tagihan air.
” Jadi kalau ditanya siapa yang salah itu tidak direkeningkan?. Pelanggan. Hak dan kewajiban kita ada” katanya.
Dia mengatakan, meteran air dirumah pelanggan adalah hakim antara PUDAM dengan pelanggan. Jika demikian, mengapa bisa terjadi perbedaan jumlah pemakaian air di meteran dengan di kuitansi pembayaran, Paruhum mengatakan akan menyesuaikannya bulan depan.
Wartawan pun kembali bertanya, kenapa jumlah pemakaian air di meteran dengan di kuitansi pembayaran berbeda?. Paruhum mengatakan karena memang tidak dimasukkan semua.
Lantas wartawan pun bertanya, kenapa tidak dimasukkan semua rekening air ke dalam tagihan, Paruhum berkelit.
“Bentar dulu jawabannya. Aku pun baru enam bulan disini bapak” kelitnya.
Kemudian wartawan juga mempertanyakan, apa dasar hukum bagi PUDAM yang membenarkan untuk tidak memasukkan penghitungan kubikasi air ke dalam tagihan rekening air yang diberikan kepada pelanggan, namun tetap harus dibayar oleh pelanggan dan dihitung sebagai tunggakan, Paruhum menyebut dasar hukumnya adalah peraturan PUDAM.
“Dasar hukumnya peraturan PDAM.” jawabnya.
Saat dipertegas peraturan PUDAM yang mana yang dimaksud olehnya, Paruhum mengatakan ada Peraturan Daerah yang mengaturnya.
“Ada Perdanya. Yang abang pikir nya suka-suka hati kami membuatnya” sebutnya.
Sayangnya, hingga wartawan pamit dari kantornya, Paruhum tidak kunjung memperlihatkan peraturan PUDAM maupun Peraturan Daerah yang disebutnya itu. (Itp AAT).