Pemekaran Wilayah Libatkan Langsung Masyarakat Asli Papua

26

Oleh : Deniel Aldi

Upaya menyejahterakan Provinsi Papua terus dikerjakan oleh pemerintah era Presiden Jokowi. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) agar mampu bersaing dengan provinsi lain. Selama ini, Provinsi Papua masih terlalu luas dijangkau pemerintah daerah. Masyarakat pun cukup kesulitan mengakses fasilitas kesehatan, pendidikan, maupun administrasi. Dengan adanya DOB ini, masyarakat diharapkan akan lebih mudah mengakses fasilitas umum. Sehingga, nantinya kesejahteraan dapat segera terwujud di Papua dan memangkas kesenjangan dengan daerah lain.

Pemekaran wilayah merupakan aspirasi dan cita-cita masyarakat Papua. Karena melalui DOB inilah upaya untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua dapat dilakukan. Penambahan DOB baru di Papua juga akan membuka akses pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Karena, selama ini hanya dua provinsi Papua dan Papua Barat yang menjadi fokus pembangunan. Selain itu, Keberadaan provinsi baru di Papua diharapkan mendorong akses pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin cepat dan masif.

Melalui pemekaran wilayah ini juga, diharap akan membuka akses kepada orang asli Papua terlibat dalam pemerintahan, pembangunan, bahkan ekonomi. Pembangunan di Papua harus terus digalakkan, karena dapat merangsang kemajuan yang berdampak pula pada peningkatan mutu di segala hal. Adanya percepatan pembangunan DOB tentu saja akan memberikan kesempatan baru bagi putra daerah untuk mengembangkan potensinya.

Wakil Uskup Keuskupan Manokwari-Sorong, Pastor Lewi Ibori mengatakan suasana kondusif dan bermartabat harus diupayakan untuk masa depan Papua Barat Daya. Karena itu, pelibatan semua masyarakat Papua dalam segala sendi pembangunan menjadi penting dalam membangun kedamaian dan menguatkan rasa memiliki negeri ini. Pelaksanaan DOB Papua merupakan cara paling tepat guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat asli Papua, serta mewujudkan upaya pemerintah dalam pemerataan pembangunan.

Kemajuan setelah pembangunan DOB dikarenakan masyarakat akan semakin dekat dengan sentra pelayanan publik, dan tentu saja akan diikuti dengan pembangunan fasilitas yang lain seperti puskesmas, terminal dan beragam fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Tugas utama pemerintah melayani masyarakat, sehingga pembangunan DOB menjadi upaya dalam mempercepat proses pelayanan yang ada di Papua.

Kepala Suku Maybrat, Yermias Naur mengatakan pihaknya berharap anak Papua dapat terlibat langsung dalam seluruh pembangunan, baik pemerintahan, infrastruktur, maupun ekonomi. Karena selama ini kebanyakan anak-anak asli Papua menganggur kendati sudah lulus sekolah dan perguruan tinggi. Pengangguran disebabkan lebih banyak warga pendatang yang mendapatkan pekerjaan. Karena merasa terpinggirkan, hanya menjadi penonton, dan sakit hati sehingga muncul konflik dan kejadian seperti pemukulan serta penembakan terjadi. 

Sementara itu, Akademisi Universitas Cendrawasih Marinus Yaung dalam kesempatannya menyampaikan bahwa berbicara masalah percepatan pembanguan di Papua terdapat dua hal yang perlu diperhatikan. Yang pertama adalah “modal” dan yang kedua adalah SDM atau kesiapan manusianya. Pihaknya menjelaskan bahwa kualifikasi tenaga kerja orang asli Papua memiliki beragam keterampilan serta pengetahuan yang handal guna mendukung kinerja perusahaan. Sehingga, pelibatan orang asli Papua akan sangat berdampak positif bahkan terhadap kemajuan ekonomi Provinsi tersebut. 

DOB akan menggugah antusiasme dan harapan baru masyarakat serta kesempatan emas bagi generasi di Papua untuk dapat memperoleh kesejahteraan lebih baik. Tidak bisa dipungkiri bahwa kini pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Pusat bisa berjalan dengan sangat baik dan disalurkan kepada warga masyarakat orang asli Papua hingga ke seluruh pelosok Bumi Cenderawasih karena terbantu dengan adanya keberadaan pembentukan DOB. Dengan adanya peningkatan pelayanan publik yang semakin baik itu membuat masyarakat di Papua menjadi sangat bersyukur.

Dengan adanya DOB di Papua akan memberi harapan pembangunan yang merata di Papua. Kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat dan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tepatnya Pasal 76. Dengan demikian, fondasi utama tiga RUU pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada masyarakat asli Papua. Regulasi yang dibuat diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya pada tiga provinsi tersebut.

Adanya pemberlakuan DOB Papua tersebut merupakan sebuah hasil dari upaya kompromi politik yang dilakukan antara masyarakat asli Papua dan juga pemerintah pusat dalam penyelesaian konflik multidimensi yang memang terus terjadi bahkan secara berkepanjangan di Bumi Cenderawasih.

Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah telah menghendaki sedikitnya 80 persen ASN di Papua merupakan orang asli Papua, agar peningkatan kesejahteraan masyarakat betul-betul terwujud. Keinginan kuat Pemerintah, yang meliputi pembangunan SDA, pembangunan infrastruktur, dan dukungan kebijakan pembangunan yang adil bagi kepentingan masyarakat Papua, menjadi modal utama pembangunan kesejahteraan Tanah Papua. 

Penulis adalah mahasiswa yang tinggal di Kota Lampung.