Pemerintah Antisipasi Tindak Pidana Pencucian Uang Jelang Pemilu

51

Oleh : Arsenio Bagas Pamungkas 

Dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah-langkah antisipatif yang berfokus pada pengurangan risiko terjadinya tindakan pencucian uang dan aktivitas ilegal di sektor perbankan. 

Pemerintah dan OJK, dalam upaya menjaga integritas dan keamanan Pemilu, telah memprioritaskan pengawasan terhadap program anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM) di sektor jasa keuangan, khususnya perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK memiliki komitmen kuat untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur program-program tersebut. 

Pengawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Dalam rangka menjaga kepatuhan bank terhadap peraturan ini, OJK melaksanakan pengawasan secara offsite dan onsite secara berkala.

Dalam upaya mencegah tindakan pencucian uang, OJK juga mengutamakan penerapan know your customer (KYC) yang efektif melalui enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening nasabah bank. 

Fokusnya adalah pada rekening yang dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI), termasuk politically exposed person (PEP), serta entitas dan warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara berisiko tinggi. Dengan pendekatan ini, OJK berupaya untuk mengidentifikasi dan mengurangi potensi risiko pencucian uang di sektor perbankan.

Meskipun OJK tengah gencar melakukan langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi Pemilu 2024, mereka juga melihat bahwa Pemilu dapat memberikan dampak positif bagi bisnis bank. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyoroti fakta bahwa data historis menunjukkan adanya peningkatan konsumsi pada periode sebelum dan sesudah Pemilu. 

Lebih lanjut, beberapa sektor ekonomi juga mengalami peningkatan aktivitas selama periode sekitar Pemilu. Ini menciptakan peluang bagi pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam hal penyaluran kredit.

Pentingnya Pemilu sebagai momentum positif untuk perekonomian menjadi sorotan utama dalam pertemuan Dewan Komisioner OJK. Pemilu dianggap sebagai peluang dalam mendongkrak kinerja sektor jasa keuangan, khususnya perbankan, yang dapat ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Dalam konteks ini, Pemilu dianggap sebagai momen penting yang dapat memberikan dampak positif bagi berbagai sektor ekonomi.

Namun, di sisi lain, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, menggarisbawahi urgensi penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam konteks Pemilu yang akan datang. 

Kapolda Agung, dalam sebuah dialog publik di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, menyampaikan pentingnya peran Bank Pembangunan Daerah dalam memerangi TPPU dalam ranah politik tahun 2024.

Menurut Kapolda Agung, TPPU merupakan ancaman serius yang perlu diwaspadai dalam konteks Pemilu. Tindakan pencucian uang dapat terjadi melalui berbagai metode, termasuk menggunakan pihak ketiga, seperti akuntan publik, sebagai perantara dalam mencuci uang. 

Selain itu, metode lain yang perlu diwaspadai adalah penggunaan cek untuk penyuapan pejabat pemerintahan dan penggunaan identitas palsu untuk membuka rekening bank serta pembuatan dokumen palsu.

Kapolda Agung Setya Imam Effendi menjelaskan bahwa pada tahun politik 2024, ada beberapa potensi risiko pencucian uang yang harus diwaspadai. Salah satunya adalah penerimaan dana kampanye dari pihak yang tidak jelas, praktik politik uang selama masa kampanye, serta sumber dana kampanye yang berasal dari tindak pidana. 

Oleh karena itu, peran pencegahan TPPU menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran Pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Kapolda Sumatera Utara juga menegaskan bahwa tindakan pencegahan TPPU harus ditingkatkan, dan semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga integritas dan bersama-sama memerangi TPPU demi terwujudnya Pemilu yang damai dan bersih. 

Kapolda menggarisbawahi bahwa Polda Sumatera Utara telah aktif melakukan penindakan dalam kasus TPPU terkait dengan Narkotika, Judi Online, dan Pemerasan pada tahun 2022. Namun, penindakan TPPU harus terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan integritas Pemilu.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan OJK dalam mengantisipasi tindakan pencucian uang menjelang Pemilu 2024 merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keamanan Pemilu. 

Pengawasan yang ketat terhadap program-program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal menjadi prioritas untuk mencegah risiko aktivitas ilegal di sektor perbankan.

Sebagai masyarakat Indonesia, kita memiliki peran aktif dalam menjaga integritas Pemilu dengan mendukung upaya pencegahan TPPU dan mematuhi peraturan terkait program anti pencucian uang. 

Dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah, OJK, dan lembaga penegak hukum, kita dapat menjaga Pemilu agar berlangsung aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kuat. Semoga Pemilu 2024 dapat menjadi tonggak sejarah yang memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.

Penulis adalah kontributor Persada Institute