Oleh : Rivaldi Adrian
Pemerintah terus membuka ruang publik kepada masyarakat seluas-luasnya untuk bisa terus ikut andil dalam memberikan masukan pada penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), sehingga bisa segera disahkan untuk menggantikan KUHP lama.
Secara resmi Indonesia memang sudah menjadi sebuah negara yang merdeka, namun sejatinya jika terkait dengan penggunaan sistem hukum di Tanah Air, justru bisa dikatakan Bangsa ini masih terus terbayang-bayang dengan sistem hukum ciptaan kolonial Belanda, yakni penggunaan KUHP lama. Bahkan semenjak Indonesia benar-benar merdeka, KUHP tersebut masih terus digunakan hingga sekarang.
Padahal jika melihat bagaimana dinamika atau perubahan dunia sosial dan hukum modern yang saat ini terus berkembang, tentu sebenarnya sudah terdapat beberapa poin yang bisa dikatakan tidak relevan lagi apabila terus memaksakan untuk menggunakan KUHP lama tersebut. Terlebih sejatinya Bangsa ini sangat membutuhkan produk sistem hukum yang memang otentik merupakan karya anak Banga.
Bahkan beberapa filosofi asli Indonesia sendiri pun, nyatanya sama sekali tidak bisa diwadahi dan diakomodasi dalam penerapan KUHP lama itu karena memang paradigma besar di dalamnya masih sangat kental dengan bagaimana pola pikir kolonial Belanda kala itu, utamanya terkait dengan penerapan proses hukum.
Tentu dengan hal tersebut, sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan RKUHP untuk segera menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda. Masyarakat sendiri juga sangat membutuhkan sebuah sistem hukum yang sangat relevan dengan perkembangan hukum modern di jaman sekarang.
Pembaruan tersebut nantinya juga akan sangat penting, karena RKUHP akan mampu untuk menggantikan beberapa titik kosong dari produk hukum warisan Belanda sehingga pelaksanaan hukum kenegaraan di Indonesia bisa jauh lebih disempurnakan serta terdapat poin penting, yakni adanya jaminan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat.
Namun dalam hal ini pemerintah tidak ingin terlalu gegabah dan langsung begitu saja melakukan pengesahan RKUHP, karena nantinya memang akan digunakan sebagai landasan utama dalam hidup berbangsa dan bernegara di masyarakat. Maka dari itu, pemerintah terus membuka selebar-lebarnya seluruh ruang publik bagi masyarakat agar bisa memberikan sumbangsih berupa gagasan mereka demi lebih menyempurnakan RKUHP.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto juga menyatakan hal yang sama, dirinya meminta supaya pemerintah terus membuka ruang publik seluas-luasnya. Menurutnya keterbukaan ruang publik bertujuan untuk memastikan masyarakat bisa memahami secara utuh terkait substansi-substansi yang mungkin masih diperdebatkan. Sehingga penerimaan RKUHP di masyarakat pun menjadi lebih baik untuk segera disahkan dan diundangkan.
Sebagai informasi, posisi RKUHP sendiri saat ini memang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 sehingga idealnya memang akan disahkan pada tahun yang sama. Terlebih, karena RKUHP sendiri merupakan carry over berdasarkan keputusan DPR RI pada periode 2014-2019 silam.
Didik Mukrianto menambahkan bahwa sudah menjadi tugas dari pemerintah untuk bisa memberikan sosialisasi yang luas kepada masyarakat agar pemahaman mereka benar-benar utuh mengenai urgensi pengesahan RKUHP, khususnya mengenai beberapa pasal yang dinilai krusial dan terus diperdebatkan oleh publik.
Tidak bisa dipungkiri pentingnya dukungan dari seluruh masyarakat tersebut karena sistem hukum sendiri merupakan cermin kesadaran hidup masyarakat, maka tentu apa yang akan diberlakukan juga harus mendapatkan pemahaman serta diterima oleh masyarakat Indonesia sendiri.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa sebenarnya pengesahan RKUHP ini sudah cukup strategis karena memang merupakan wujud dari adanya pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Bahkan pembahasan awalnya sendiri sudah dimulai sejak tahun 1964 silam. Sedangkan urgensi mengenai adanya pembaruan itu memang dikarenakan beberapa alasan seperti filosofis, politis, sosiologis hingga secara praktis.
RKUHP sangat berguna untuk bisa menata ulang bangunan sistem hukum pidana nasional, termasuk juga untuk bisa mewujudkan sistem peradilan pidana dan social enginering. Senada, Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Johan Budi S. Pribowo juga menyampaikan bahwa RKUHP sangat penting untuk segera bisa disahkan.
Namun bukan hanya sekedar langsung disahkan begitu saja, melainkan menurutnya juga sangat penting pula seluruh masyarakat mampu membukanya secara transparan dan juga termasuk ikut andil dalam memberikan masukan serta pembahasan beleid tersebut. Sementara itu, skema yang selama ini juga terus dilakukan oleh pemerintah untuk menarik andil masyarakat yakni dengan melakukan sosialisasi lewat diskusi publik yang dilaksanakan di berbagai daerah, dan hasil dari diskusi tersebut dilakukan sebagai bahan reformulasi oleh pemerintah.
Dengan segala pentingnya pengesahan RKUHP untuk bisa menggantikan posisi KUHP lama warisan Belanda, pemerintah sendiri terus membuka banyak ruang publik untuk mengakomodasi banyak suara dari seluruh masyarakat Indonesia agar memberikan masukan terhadap kelancaran dan perbaikan RKUHP karena nantinya memang akan menjadi landasan sistem hukum Tanah Air.
Penulis adalah kontributor Ruang Baca nusantara