Pemerintah Jaring Masukan Masyarakat Terkait RKUHP

90
UU Cipta Kerja Percepat Proses Pembangunan Nasional
Ilustrasi-Ist

Oleh: Andi Kurniawan
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, karena nantinya akan berguna untuk mengatur bagaimana sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, penjaringan masukan dari rakyat pun terus digencarkan oleh pemerintah sampai saat ini.

Sejauh ini, pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya untuk menjaring masukan dari seluruh masyarakat mengenai RKUHP. Bahkan dalam penjaringan masukan tersebut, pihak Kemenkumham juga terus mengundang banyak elemen masyarakat, termasuk diantaranya adalah melibatkan organisasi bantuan hukum (OBH) dan juga menyasar ke kalangan akademisi dalam rangka sosialisasi RKUHP.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra menjelaskan bahwa terkait dengan sosialisasi dan penjaringan masukan telah dilakukan olehnya pada beberapa kesempatan dengan melibatkan banyak OBH. Tidak cukup sampai di sana, rencananya pada awal bulan November mendatang, pihaknya juga akan kembali menggelar sosialisasi RKUHP di Universitas Palangka Raya (UPR) dalam rangka program kerja bertajuk ‘Kumham Goes To Campus’.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalteng, Arfan Faiz Muhlizi juga menambahkan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan dengan melibatkan berbagai sasaran tersebut memang bertujuan untuk bisa mengumpulkan banyak saran dan juga masukan dari berbagai kalangan masyarakat.

Selebihnya, juga akan bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat luas mengenai seluruh isi muatan materi yang disusun dalam RKUHP agar masyarakat sendiri bisa memahami dan berperan aktif dalam membantu pemerintah, khususnya Kemenkumham dalam melaksanakan tugas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Dukungan seluruh masyarakat kepada RKUHP memang sangatlah penting, karena RKUHP sendiri merupakan bagian dari semangat perubahan terhadap KUHP lama peninggalan kolonial Belanda sehingga sangat penting untuk segera dirubah jika ingin terus ada sistem hukum di Indonesia yang relevan dengan perkembangan jaman pada saat ini.

Bagaimana tidak, memang dengan adanya dinamika perkembangan masyarakat yang sangat deras ini, jika terus menerapkan sistem hukum yang diterbitkan ratusan tahun lalu itu, tentunya akan sangat banyak irelevansi yang didapatkan termasuk juga multitafsir sebab banyaknya versi terjemahan dari KUHP lama.

Sehingga untuk bisa menyesuaikan tatkala terjadi perkembangan dinamika masyarakat, sama sekali tidak ada alasan lagi untuk menolak pengesahan RKUHP sebagai pengganti KUHP lama. Bukan hanya itu, namun RKUHP sendiri merupakan susunan asli dari anak bangsa yang di dalamnya tentu membawa semangat dan filosofis hidup masyarakat asli Tanah Air.

Salah satu strategi dari pemerintah dalam rangka sosialisasi RKUHP tersebut juga melibatkan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dalam sosialisasi kepada masyarakat. Pasalnya memang Presiden Jokowi sendiri sudah memberikan arahan tegas agar bagaimana caranya seluruh masyarakat bisa memahami substansi dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk bisa memberikan masukan-masukan mereka.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Eddy OS Hiariej menyatakan bahwa sejak penyusunannya, RKUHP memang terus memberikan akomodasi mengenai berbagai masukan dan juga saran masyarakat yang seluruhnya bisa dibuktikan dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah mencapai lebih dari 6 ribu jumlahnya. Bahkan pelibatan elemen masyarakat sendiri sudah dilakukan oleh pemerintah sejak jauh hari, yakni semenjak mulai melakukan penyusunan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Prof Widodo Ekatjahjana mengatakan, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum harus mengambil peran dengan baik. Sebab, ada bias pemahaman yang terjadi ditengah masyarakat mengenai upaya pemerintah dan DPR dalam melahirkan KUHP nasional yang sudah diimpikan sejak puluhan tahun silam. Ruang diskursus publik justru banyak menampilkan pihak-pihak yang tidak punya kapasitas mengomentari RKUHP sehingga pemahaman masyarakat menjadi terdistorsi.

Banyaknya pemberitaan dipublik yang beredar, namun sama sekali bukan berasal dari mereka yang berkompeten itulah yang menjadi salah satu penyebab mengapa terus terjadi pro-kontra hingga seolah-olah seluruh informasi mengenai RKUHP selalu tersajikan dengan penuh kesimpangsiuran. Padahal di sisi lain, pemerintah justru terus membuka ruang dialog dan diskusi selebar-lebarnya agar bisa diikuti oleh semua elemen masyarakat.

Sebenarnya, RKUHP memiliki kelebihan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan KUHP lama. Menurut akademisi Universitas Indonesia, Dr Surastini Fitriasih bahwa ada beleid yang bukan hanya sekedar memberikan ketegasan semata, namun juga terjadinya penegakan keadilan dalam hukum di Indonesia, salah satunya adalah dengan adanya alternatif sanksi bagi pelaku pelanggaran tindak pidana.

Dengan adanya berbagai macam program sosialisasi dan juga dialog publik yang diwadahi oleh Kemenkumham, maka diharapkan bisa membuka wawasan, pengertian maupun pemahaman terhadap segala isu krusial yang tengah berkembang dimasyarakat mengenai informasi RKUHP. Maka dari itu, bahkan sampai sekarang ini, upaya penjaringan masukan masyarakat juga masih terus dibuka sangat lebar oleh pemerintah.

Penulis adalah kontributor Persada Institute