Oleh : Ridwan Alamsyah
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan. Pemerintah memastikan akan menyerap aspirasi masyarakat mengenai pasal-pasal dalam RKUHP. Demokrasi akan ditegakkan karena rakyat diberi hak untuk mengatur dan memberi aspirasi pada Undang-Undang di Indonesia.
RKUHP adalah RUU yang sangat terkenal, karena merevisi KUHP sebagai kitab besar bagi hukum pidana di Indonesia. Masyarakat menanti peresmian RUU ini karena akan memperbaiki hukum pidana di negeri ini. Di mana ada banyak pasal yang ditambahkan, yang tujuannya untuk melindungi mereka dari berbagai kejahatan di lapangan.
Pemerintah memastikan akan menyerap aspirasi mengenai pasal-pasal dalam RKUHP. Penyerapan aspirasi diadakan dalam bentuk dialog plus sosialisasi, sehingga makin banyak rakyat yang memahami bahwa RKUHP dibuat demi keamanan mereka.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah memutuskan akan mengadakan dialog kembali dengan publik (mengenai RKUHP). Keputusan ini diambil di rapat kabinet pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu. Intinya Presiden Jokowi meminta agar RKUHP disosialisasikan terus di masyarakat.
Dalam artian, pemerintah membuka dialog agar ada penyerapan aspirasi mengenai RKUHP. Dalam acara tersebut maka masyarakat bisa mengutarakan pendapat maupun keberatannya mengenai RKUHP. Dialog dilakukan tidak hanya di DKI Jakarta tapi juga di seluruh daerah di negeri ini.
Penyerapan aspirasi RKUHP sangat diapresiasi oleh masyarakat karena pendapat mereka didengarkan oleh pemerintah. Berarti pemerintahan Presiden Jokowi masih pro rakyat dan mau menampung aspirasi rakyatnya.
Selain itu, ketika ada penyerapan aspirasi RKUHP maka menandakan bahwa pemerintah menegakkan demokrasi di Indonesia. Di mana suara rakyat diperhatikan dan mereka boleh memberikan aspirasi dalam RKUHP.
Dialog dan sosialisasi diadakan oleh Kementerian-Kementerian dan Lembaga Negara, agar lebih banyak masyarakat yang memahami apa isi dari RKUHP. Dengan sosialisasi ini maka mereka akan mengerti apa maksud pasal-pasal dari RUU ini. Misalnya dalam pasal perzinahan, maka masyarakat menyetujuinya karena tindakan ini amoral dan melanggar hukum agama serta hukum negara.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, menyatakan bahwa dalam pembentukan Rencana Undang-Undang (termasuk RKUHP) perlu partisipasi publik yang dilakukan secara bermakna. Hal ini sebagai manifestasi pemenuhan asas pembentukan perundang-undangan yang berdifat terbuka dan objektif.
Menurut Menteri Yasonna, pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan wajib memiliki 3 syarat penting. Antara lain hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Dalam artian, pemerintah telah memberikan akses bagi keterlibatan publik dalam RKUHP. Rakyat tidak dibiarkan begitu saja lalu tiba-tiba RUU tersebut diresmikan, dan semua orang harus menaatinya. Namun mereka boleh memberikan aspirasinya sebagai bentuk pemenuhan demokrasi di Indonesia.
Partisipasi publik sangat penting karena RKUHP dibuat untuk kepentingan masyarakat. Jika masyarakat telah memberikan aspirasi dan berpartisipasi, maka akan menaati RKUHP dengan sebaik-baiknya. Nantinya kehidupan rakyat akan lebih baik karena RUU itu meminimalisir kejahatan pidana di Indonesia.
Kemudian, rakyat juga diberi kesempatan untuk berdialog dan mendengarkan sosialisasi. Dengan sosialisasi dari pemerintah maka pasal-pasal dalam RKUHP yang sebelumnya dianggap kontroversial, tidak akan dianggap sebagai sesuatu yang mengagetkan. Penyebabnya karena mereka paham akan maksud dari RKUHP.
Ada beberapa pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, seperti pasal penistaan agama. Hal ini bukan berarti masyarakat dilarang untuk bersuara. Indonesia tetap negara demokrasi dan rakyatnya boleh mengutarakan pendapat, asal bukan menghina pihak tertentu.
Pasal penistaan agama dalam RKUHP dimaksudkan adalah sebagai bentuk pencegahan agar mereka tidak menghina umat dengan keyakinan lain dan berbuat ekstrim. Sampai memicu tawuran gara-gara ada perbedaan pendapat pada 2 umat yang keyakinannya berbeda.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif, menyatakan bahwa KUHP adalah serapan dari hukum pada masa penjajahan Belanda. Di mana pasal-pasalnya pro imperialisme Barat mereka masih menguasai daerah-daerah jajahan. Pidana yang diutamakan adalah pidana penjara.
Padahal pidana yang saat ini berlaku adalah menggunakan keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Bukannya menggunakan hukuman pidana penjara sebagai ajang balas dendam.
Dalam artian, pemerintah berusaha agar hukuman bagi narapidana bukan sebagai bentuk balas dendam atas perbuatannya di masa lalu. Melainkan sebagai ajang di mana ia bisa memperbaiki kesalahannya dan tidak mengulanginya di masa depan. Ada masa rehabilitasi sehingga nantinya narapidana menjadi manusia baru yang tidak akan berbuat kriminal lagi.
Pemerintah memastikan bahwa penyerapan aspirasi RKUHP berjalan dengan lancar. Di mana ada sesi dialog dan sosialisasi, agar masyarakat bisa mengemukakan pendapatnya di hadapan menteri atau pejabat negara. Pemerintah menegakkan demokrasi di Indonesia karena memberi kesempatan bagi rakyat untuk bersuara.
Penulis adalah kontribu Pertiwi Institute