Oleh : Abdul Rozak
Pemerintah akan mempercepat vaksinasi ke semua wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Pemberian vaksinasi dilakukan sampai ke pelosok, karena tiap warga negara Indonesia berhak mendapatkannya. Jika semua orang sudah divaksin maka terbentuk kekebalan kelompok dan situasi pandemi bisa diakhiri.
Pandemi yang terjadi sejak awal tahun 2020, membuat masyarakat berusaha keras agar tidak tertular Corona. Mereka bergaya hidup sehat, menaati protokol kesehatan, dan mendapatkan vaksinasi Covid-19. Apalagi vaksin diberikan secara gratis dan sudah halal MUI, sehingga masyarakat antri untuk divaksin di Rumah Sakit dengan senang hati.
Percepatan vaksinasi menjadi target pemerintah agar pandemi bisa lekas diakhiri dan Indonesia bebas Corona. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjamin ketersediaan vaksin dan mempercepat vaksinasi di Indonesia. Pemberian vaksinasi tidak hanya di Jawa dan Bali, tetapi juga di seluruh Indonesia.
Dalam artian, percepatan vaksinasi adalah sesuatu yang urgent, karena per tanggal 26 September 2022, ada 1.344 pasien Corona di seluruh Indonesia. Angka ini masih cukup tinggi, dan bisa ditekan dengan cara disiplin protokol kesehatan plus vaksinasi.
Sampai tanggal 31 Agustus 2022, jumlah warga negara Indonesia yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama adalah 203 juta jiwa, sementara untuk dosis kedua baru 171 juta jiwa (data dari Kementerian Kesehatan).
Jika vaksin yang didapat oleh masyarakat baru dosis pertama maka akan kurang karena imunitas yang didapatkan akan berkurang setelah 6 bulan. Oleh karena itu, masyarakat wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua maksimal 6 bulan setelah dosis pertama.
Puan juga meminta jika ada temuan kasus Corona baru, harus ada pemeriksaan, pelacakan, dan perawatan, yang intensif. Kualitas layanan dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia juga dijaga. Begitu juga hak nakes (tenaga kesehatan) seperti gaji dan intensif, harus dipenuhi dengan tertib. Dalam artian, percepatan vaksinasi juga harus diimbangi dengan kebijakan positif pada nakes dan pusat kesehatan.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022, tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Isinya adalah seruan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, menyatakan bahwa surat edaran ini merupakan bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif terfokus, dan terkoordinir. Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri.
Isi dari surat edaran tersebut antara lain: pembinan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster). Juga ada monitoring dan evaluasi terhdap percepatan booster. Selain itu ada sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media (media cetak dan elektronik) agar masyarakat memahami pentingnya vaksinasi booster.
Untuk vaksin booster, baru 62 juta rakyat Indonesia yang mendapatkannya (data dari Kementerian Kesehatan, per tanggal 15 September 2022). Oleh karena itu, perlu ada percepatan vaksinasi agar seluruh rakyat mendapatkan vaksin dengan lengkap, jangan hanya yang pertama atau yang kedua. Harus lengkap dengan booster, wajib didapatkan karena akan menyempurnakan kekebalan tubuh dari Corona. Berlaku di seluruh Indonesia.
Vaksin booster akan menyempurnakan imunitas sehingga tubuh terhindar dari Corona (jika taat protokol kesehatan juga). Selama ini masyarakat baru berburu booster jika ingin melakukan perjalanan dengan transportasi umum, misalnya kereta api atau pesawat terbang.
Namun seyogyanya mereka wajib mengetahui pentingnya booster, sehingga maksimal 6 bulan setelah suntikan vaksin Corona yang kedua, wajib disuntik lagi. Jangan hanya mencari booster saat akan bepergian, karena bisa jadi jeda waktu antara suntikan kedua dan ketiga terlalu lama. Atau malah malas booster dan memilih tes PCR, padahal tidak ada efek samping dari suntikan booster.
Kementerian Kesehatan mentargetkan, hingga akhir ahun 2022, minimal ada 50% warga negara Indonesia yang mendapatkan vaksin booster. Oleh karena itu percepatan vaksinasi khusunya booster dilakukan di seluruh Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang cakupan vaksinasinya masih rendah.
Ketersediaan vaksin terus dipantau agar mencukupi bagi masyarakat, terutama yang berada di luar Jawa. Jika stoknya aman maka vaksinasi juga aman, dan makin banyak masyarakat di seluruh Indonesia yang sudah divaksin secara lengkap.
Untuk menarik minat masyarakat akan vaksin booster maka pemerintah daerah bisa membuat program yang menarik. Misalnya vaksinasi dan para pesertanya diberi paket sembako, pulsa, dll. Dengan pancingan seperti ini maka masyarakat akan rela divaksin.
Pemerintah berusaha keras untuk mempercepat vaksinasi, terutama booster, ke seluruh wilayah Indonesia. Warga dari Sabang sampai Merauke berhak untuk mendapatkan vaksin, dari dosis pertama, kedua, hingga ketiga. Pemercepatan vaksinasi juga diimbangi dengan ketersediaan vaksin dan tenaga kesehatan yang lengkap.
Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute