Pemkab Padang Lawas Sosialisasikan Pengawasan dan Pengelolaan Dana Bos

267
foto :istimewa
Foto: Irban Wilayah II Ramlan Efendi Lubis,ST saat menyampaikan materi sosialisasi Pengawasan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) .Itp/Ist

Palas-Intipnews.com: Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mengelar sosialisasikan Pengawasan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD SMP se-Kabupaten Padang Lawas, Kamis (8/9/2022).

Dalam sambutanya PLT Bupati Padang Lawas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM M.Si dalam yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Tri Hendra Apria Dinata SKM M.Kes mengataka, Dana Bos adalah Program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia dalam memberikan pembelajaran dengan lebih optimal, bantuan yang diberikan berbentuk dana, dana tersebut dipergunakan untuk keperluan sekolah seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar.

Dia mengatakan,untuk itu para Kepala Sekolah harus mampu mengelola Dana sesuai dengan juknis, karena melalui juknis inilah sebagai patokan tim auditor dalam melakukan audit.

Ditambahkannya, bahwa pengelolaan dana Bos yang sukses adalah dengan memperhatikan 5 T, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat waktu, Tepat penggunaan dan tepat Administrasi.

Diharapkan Kepala Sekolah atau Tim Bos sekolah dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas siswa sehingga tercapainya maksud dan tujuan program Peningkatan kualitas Pendidikan sekolah dan juga tidak ada lagi Kepala sekolah yang berurusan dengan hukum.

Dengan adanya kegiatan ini para pengelola dana BOS di tingkat SD dan SMP semakin memahami tentang pengelolaan dana BOS dan menghindari penyelewengan yang dapat terjadi, tegasnya.

Sememtaran itu Inspektur Harjusli Fahri Siregar SSTP M.Si melalui Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II Ramlan Efendi Lubis ST sebagai Panitia Kegiatan mengatakan, kegiatan ini mengacu pada UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara, UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan No.2 tahun 2022 tentang Juknis PengelolaanDana Operasional.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk membuka wawasan dan pemahaman bagi para pengelola dana BOS tingkat SD dan SMP tentang pengelolaan dan pengawasan dana BOS yang diperbolehkan sesuai dengan aturan serta untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu,” tegas Ramlan.

Ramlan juga melaporkan pesertanya terdiri dari Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Padang Lawas, dengan Narasumber diantaranya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan memaparkan pengelolaan dana BOS oleh Ahmad Damhuri SE, Narasumber Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tentang penganggaran dan transfer dana BOS oleh Sekretaris Fajaruddin Hasibuan SE, serta Inspektorat Kabupaten memaparkan tentang pengawasan dana Bos oleh Ramlan Efendi Lubis ST.

Sebelumnya, kata Ramlan, sosialisasi ini sudah terlaksana di Rayon I Eks Kecamatan Barumun Tengah diantaranya Kecamatan Barumun Tengah, Kec.Huristak, Kec.Aek Nabara Barumun, Sihapas Barumun dan Barumun Barat yang dipusatkan di Mes Pemprovsu Binanga, Selasa (6/9/2022).

“Untuk Rayon II Eks Kecamatan Sosa terdiri dari Kecamatan Sosa, Kec.Sosa Julu, Kec.Hutaraja Tinggi, Kec.Batang Lubu Sutam dan Kec.Sosa Julu, dipusatkan di Aula kantor Camat Sosa pada Rabu (7/9/2022),” ucap Ramlan.

Lanjut Ramlan, untuk hari ini Kamis (8/9/2022) diikuti para kepala sekolah yang berdomisili di Eks Kecamatan Barumun terdiri dari Kecamatan Barumun, Lubuk Barumun, Ulu Barumun, Barumun Selatan, Barumun Baru dan Kecamatan Sosopan, ungkapnya.(Sahat Gemayel Lubis)