Pemungutan Pajak Pertambangan Tanpa Izin Dinilai Upaya Melegalkan Hasil Pencurian Hasil Tambang

59

Toba-Intipnews.com : Pemerinta Kabupaten Toba dinilai tidak mengerti apa yang sedang dan akan dikerjakan dalam pemungutan pajak.

Dalam pemungutan pajak,Pemkab melalui Bapenda berdasarkan alas hukum peraturan dan surat edaran Kemendagri, bukan UU No 03 tahun 2021 sebagaimana diubah UU No 4 tahun 2009 dan peraturan Kementerian ESDM tentang PETI.

Hal ini disampaikan Direktur Indonesia Membangun (IM) Edison Marpaung kepada sejumlah wartawan di Warkop Enan Porsea, Selasa (05/09/2023).

Edison mengungkapkan,Pemkab Toba tidak alas hak dan payung hukum untuk menagih pajak dari PETI, jelas tidak ada. Dan itu melanggar hukum,tandasnya.

Lebih lanjut, aktivis buruh ini,mengungkapkan lagi, Pemkab Toba pada kesempatan acara rapat tentang pemungutan pajak dari pertambangan tanpa izin, diduga ada pemihakan terhadap penambang ilegal.

Pasalnya, dari beragam macam penambangan ilegal yang ada di Kabupaten Toba,tidak sepatah kata pun ada pernyataan Pemkab untuk menindak pelaku atau memberikan sanksi kepada pelaku atau tidak memberi izin apabila tetap melakukan penambangan ilegal.

“Kami heran kok Pemkab Toba saat ini tidak pernah menegor atau meninjau lapangan penambangan ilegal, malah terkesan melegalkan penambangan tanpa izin,ada apa ini”

Dan perlu menjadi laporan kepada Pemkab bahwa dengan maraknya penambangan tanpa izin, di beberapa lahan tambang, akan ada danau buatan yang nantinya bisa menenggelamkan daerah pedesaan.

Ini yang perlu peninjauan Prmkab terhadap PETI seperti yang ada di Kecamatan Lumban Julu yang disebut-sebut miliknya Jambang.

Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda dan pengusaha galian C,Insan Pers dan LSM Kabupaten Toba di Lt IV Kantor Bupati, minggu lalu, Senin (28/8/2023), Penagihan retribusi pajak dari Penambangan Tanpa Izin (PETI) diakui oleh Kepala Dinas Pendapatan Hendri M Sitompul,sudah berdasarkan regulasi yang ada. Dan Pemkab berwenang mengutip dari pengusaha, seraya melakukan pengawasan agar izin nya segera diurus.

Saat itu, Hendry Sitompul menuturkan, dasar regulasi yang digunakan masalah galian C untuk pungutan pajak/retribusi berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang dikeluarkan Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Instruksi dari KPK.

“Justru tidak kita kutip pajak dari PETI, kita akan rugi dua kali,”tegas Henri .(Itp Mantap)