Oleh : Timotius Gobay
Penangkapan yang dilakukan oleh KPK kepada Gubernur Papua, LE merupakan memang murni sebagai upaya penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan isu lainnya, bahkan penangkapan yang dilakukan pun telah sangat menjunjung kemanusiaan dan HAM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi telah melakukan penangkapan pada Gubernur Papua, LE, yang mana dirinya sebelumnya telah ditetapkan sebagai seorang tersangka mengenai kasus gratifikasi sejak 5 September tahun 2022 lalu. Diketahui bahwa dirinya ditangkap saat berada di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 lalu pada sekitar pukul 11:00 WIT.
Kemudian, terdapat sebuah kejadian sesaat setelah penangkapan LE dilakukan, yakni sempat terjadi sejumlah gesekan di beberapa titik lokasi bahkan hingga menyebabkan jatuhnya satu korban jiwa. Terkait dengan kronologi penangkapan, Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri menjelaskan bahwa memang mulanya Gubernur Papua itu dijemput paksa dari sebuah restoran dan dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.
Akan tetapi, di Mako Brimob ternyata sempat terjadi gesekan diantara sejumlah pendukung LE yang mengaku tidak puas akan aksi penangkapan tersebut dengan anggota kepolisian. Bahkan, massa pendukung LE sempat melakukan pelemparan kepada anggota Brimob dengan batu hingga membuat dua orang ditangkap.
Tatkala terjadi pelemparan tersebut, Irjen Mathius kemudian menambahkan bahwa terdapat dua orang yang telah berhasil diamankan sehingga membuat situasi di depan Mako Brimob kembali menjadi normal dan kondusif setelah terjadi pengamanan tersebut. Kapolda Papua itu juga menegaskan bahwa aparat kepolisian telah berhasil menguasai situasi sehingga aktivitas di sekitar sana kembali berjalan dengan normal.
Bukan hanya itu, namun ternyata keributan kembali terjadi tatkala KPK yang membawa terbang LE dengan menggunakan pesawat carteran, yang berniat membawa Gubernur Papua itu ke Manado, Sulawesi Utara untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta. Pada waktu itu sejumlah massa pendukung Enembe kembali mencoba masuk ke area Base Ops Lanud Jayapura dan juga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan panah.
Meski begitu, akhirnya aparat keamanan kembali berhasil mengendalikan situasi hingga Polisi haus melakukan penebalan personel hingga melakukan peningkatan jumlah patroli untuk menjaga situasi di wilayah tersebut agar terus kondusif.
Menanggapi penangkapan LE oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa penangkapan tersangka kasus gratifikasi, yakni Gubernur Papua, LE tersebut adalah memang murni merupakan sebuah upaya penegakan hukum.
Bahkan upaya penegakan hukum tersebut menurut Mahfud MD sebenarnya sudah lama didiskusikan dan juga selalu saja tertunda. Hal tersebut dikarenakan LE sendiri sempat menyatakan bahwa dirinya sedang sakit. Sehingga ketika dalam kondisi sakit itu sempat menunda penangkapan yang seharusnya sudah dilakukan sejak lama.
Menko Polhukam kembali menegaskan bahwa memang sama sekali tidak ada kepentingan lain di balik penangkapan LE, kecuali memang merupakan urusan penegakan hukum di Indonesia. Lebih lanjut, dirinya mengimbau kepada semua pihak untuk bisa lebih memahami bagaimana upaya penegakan hukum tersebut, selain itu dirinya juga berharap supaya tidak ada lagi pihak yang masih mempertentangkan bahwa seolah-olah penangkapan LE selalu ditabrakkan dengan urusan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Padahal sejatinya, negara sendiri sudah sangat memperhatikan urusan HAM tersebut, yakni ketika Gubernur Bumi Cenderawasih itu dinyatakan sedang sakit oleh dokter, sehingga penangkapan yang seharusnya sudah sejak lama dilakukan sempat tertunda. Hal tersebut dikarenakan memang dalam hukum, orang yang sedang sakir sama sekali tidak diperbolehkan untuk dipaksa dan diperiksa, apalagi sampai dilakukan penahanan, yang mana seluruhnya harus meminta rujukan dari dokter.
Namun, ternyata, diketahui bahwa LE sendiri sudah bisa melakukan aktivitas seperti biasa seolah dirinya memang sudah sehat dan tidak terlihat seperti orang yang sedang sakit lantaran dia berada di sebuah restoran. Maka dari itu, ketika mengetahui kaba kalau tersangka gratifikasi tersebut sudah tidak sakit lagi, bahkan dia telah bisa melakukan peresmian gedung dan juga beberapa kegiatan lain.
Mengetahui kalau LE sudah bisa menjalankan aktivitasnya dengan normal, maka konsultasi pun langsung dilakukan dan dibicarakan antara Menko Polhukam dengan Ketua KPK pada 5 Januari 2023 lalu, dan seketika diputuskan pula bahwa Gubernur Papua itu memang harus sesegera mungkin ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas has asasi manusia (HAM) yang dimilikinya.
Maka, memang seluruh upaya KPK untuk melakukan penangkapan pada tersangka gratifikasi, yakni Gubernur Papua, LE ini merupakan memang murni sebuah upaya untuk menegakkan hukum di Tanah Air dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan isu-isu lainnya. Terlebih penangkapan yang dilakukan memang sudah sangat memperhatikan aspen HAM karena terus memperhitungkan bagaimana kondisi tersangka.
Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo