Labuhanbatu-Intipnews.com: Aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri bukti pertanggung jawaban penggunaan uang makan petugas piket Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun anggaran 2022.
Pasalnya, berpijak dari pernyataan Inspektur Pemkab Labuhanbatu Ahlan T Ritonga patut diduga penatausahaan atau penyusunan dokumen pertanggung jawaban uang makan petugas piket Satpol PP tidak dilaksanakan dengan baik.
Hal itu disampaikan aktivis Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT), Bung Ishak, kepada awak media ini, di Rantauprapat, Jumat (7/4/2023).
Berdasarkan keterangan Inspektur Ahlan T Ritonga, Senin (20/03/23) lalu, sebagaimana diberitakan media ini, awalnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap uang makan petugas piket Satpol PP jumlahnya besar karena ada dokumen yang tidak dapat diperlihatkan.
Namun belakangan jumlah itu berkurang menjadi sekitar Rp 50 juta- Rp 60 juta, setelah Kasatpol PP, MY, melengkapi bukti-bukti pertanggung jawaban uang makan tersebut. Dan temuan sekitar Rp 50 juta- Rp 60 juta langsung dikembalikan oleh MY.
” Mungkin ada dokumen yang tidak tertunjuk mereka. Keluarlah temuan BPK dalam bentuk konsep. Agak banyak memang hari itu, lupa aku. Terakhir didatanginya (Kasatpol PP) BPK. Ditunjukkannya semua, artinya SPJ nya lengkaplah. Temuan berkurang, tinggal lima puluhan atau enam puluhan juta gitu. Sudah dibayarnya (dikembalikan). Saat itu juga dibayarnya cepat” kata Ahlan.
Menurut Ishak, pernyataan Inspektur Ahlan T Ritonga itu, menjadi sinyalemen bahwa ada yang tidak beres dalam penatausahaan atau penyusunan dokumen pertanggung jawaban keuangan untuk belanja makan petugas piket Satpol PP.
Seharusnya, tambah Ishak, dokumen pertanggung jawaban penggunaan uang APBD untuk penyediaan makan petugas piket Satpol PP dapat diperlihatkan kapan saja saat dibutuhkan oleh BPK.
Jika ada dokumen pertanggung jawaban yang awalnya tidak dapat diperlihatkan sehingga jumlah temuan besar, namun belakangan dokumen itu dapat diperlihatkan dan jumlah temuan berkurang, maka dokumen yang belakangan diperlihatkan kepada BPK itu mengundang tanda tanya.
” Ini kan menjadi tanda tanya. Kenapa tidak dari awal pertanggung jawaban dilengkapi. Kenapa belakangan baru dilengkapi setelah jumlah temuan besar. Dimana rupanya dokumen yang belakangan diserahkan itu berada, sehingga baru diserahkan belakangan. Inilah yang kita harapkan dapat ditelusuri oleh penegak hukum” bebernya.
Sebagaimana diberitakan, Kasatpol PP Labuhanbatu MY mengirimkan pesan whatsapp kepada Intipnews.com, merespon pemberitaan terkait proses pemilihan penyedia makan petugas piket Satpol PP yang nilainya mencapai Rp 1 miliar, yang menurut MY dilaksanakan melalui sistem penunjukan langsung.
MY mengaku, BPK telah melakukan audit dan tidak ditemukan masalah dalam pengelolaan uang makan petugas piket Satpol PP.
“Bos, BPK saja meriksa nggak ada temuan. Kok bos bilang langgar aturan. Kok pintar kali bos” katanya.
Namun ternyata apa yang dikatakan MY tidaklah benar. Sebab Inspektur Pemkab Labuhanbatu Ahlan T Ritonga mengatakan, uang makan petugas piket Satpol PP tahun 2022 menjadi temuan BPK.
Sementara itu, sesuai data yang dihimpun, pada tahun 2021, anggaran penyediaan makan petugas piket Satpol PP sebesar Rp 1,091.300.000 (satu miliar sembilan puluh satu ribu tiga ratus ribu rupiah).
Sedangkan untuk tahun 2022, belum diperoleh informasi mengenai besaran anggarannya. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran anggaran makan petugas piket Satpol PP tahun 2022, diperkirakan tidak jauh beda dengan besar anggaran tahun 2021.( Itp AAT).