Oleh : Farrel Haroon Jabar
Pengembangan Kawasan Rempang mampu menyerap banyak sekali tenaga kerja dari masyarakat setempat, yang mana juga sekaligus mampu menyejahterakan mereka dengan meningkatkan pendapatan warga. Jangan sampai pembangunan Strategis Nasional ini dirusak dengan adanya provokator yang menghasut demo anarkis. Maka dari itu, masyarakat harus terus waspada.
Pertemuan yang terjadi antara Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia (RI), Bahlil Lahadalia dengan para tokoh di Rempang akhirnya mendapatkan sebuah jawaban dan titik temu. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah kembali menegaskan bagaimana komitmen kuatnya untuk terus menjaga seluruh hak dari rakyat, termasuk pula hak kultural hingga hak kesulungan warga yang telah bermukim di sana secara turun-temurun selama ini.
Dengan adanya investasi yang masuk untuk mengembangkan Rempang Eco-City, ditaksir akan menjadikan mesin ekonomi baru bagi Indonesia ke depannya. Maka, secara otomatis ekonomi masyarakat yang melakukan usaha seperti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan ikut terangkat pula.
Diketahui bahwa nilai investasi yang akan masuk ke dalam proyek tersebut adalah sebesar 381 triliun Rupiah, yang mana menjadikan Rempang Eco-City dapat memberikan eskalasi bagi peningkatan kualitas hidup dan juga kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di sekitarnya.
Bahkan, pada saat pelaksanaan dan masih pada proses tahap pembangunan sekalipun, diperkirakan kalau ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat akan dapat terus ikut terangkat dengan adanya berbagai kegiatan yang dijalankan oleh UMKM warga. Mengenai hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa dengan berjalannya investasi maka akan ada banyak sekali dampak sangat positif yang diterima oleh masyarakat, termasuk juga seluruh masyarakat di Kawasan Barelang hingga rakyat Indonesia secara umum.
Bagaimana tidak, pasalnya dengan pertumbuhan akan realisasi investasi tersebut juga akan terus diimbangi dengan keterlibatan masyarakat para pelaku UMKM. Karena nantinya akan dilakukan kemitraan strategis antara pihak perusahaan besar dengan UMKM yang akan terus dikembangkan. Sehingga nantinya investasi yang masuk ke daerah jelas bisa memberikan dampak bagi perkembangan pembangunan serta ekonomi rakyat. UMKM akan terbantu dan bisa menjadi semakin hidup. Bahkan mereka bisa langsung masuk ke dalam rantai pasok global agar semakin meningkatkan peluang UMKM yang naik kelas.
Adanya pengembangan Kawasan Rempang sendiri akan mampu meningkatkan iklim investasi dan juga potensi ekonomi Tanah Air. Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad pun mengatakan bahwa dengan adanya investasi itu mampu menyerap hingga puluhan ribu tenaga kerja dari masyarakat setempat.
Sebaliknya, apabila adanya Proyek Strategis Nasional itu terhambat, maka juga akan mampu menimbulkan banyak performa yang kurang baik hingga serangkaian dampak negatif lain yang diterima oleh masyarakat. Maka dari itu, hendaknya publik bisa mencermati seluruhnya dengan sangat bijak.
Jangan sampai justru masyarakat mudah untuk termakan isu apapun yang bertebaran di media sosial, terlebih jika isu yang dihembuskan sama sekali belum bisa diklarifikasi akan kebenarannya, lantaran penyebaran melalui media sosial dan ruang digital sangat rawan untuk terjadinya berita hoaks serta provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai informasi, bahwa ternyata terjadinya konflik hingga kisruh yang menyelimuti pembangunan Proyek Strategis Nasional di Rempang yang sempat terjadi beberapa waktu lalu memang terdapat pihak yang dengan sengaja menjadi seorang provokator sehingga sangat mengganggu stabilitas keamanan negara.
Tidak tanggung-tanggung, bahkan provokator yang kini berhasil ditangkap oleh aparat keamanan itu juga sempat menghasut adanya aksi kekerasan yang menunggangi aspirasi warga dalam membela Rempang. Pria berinisial YRB berusia 23 tahun yang kini ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya itu menyebarkan ajakan kepada masyarakat untuk menyerang polisi.
Terkait dengan adanya penangkapan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Diretkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa dalam penangkapan yang dilakukan itu, pihaknya juga berhasil melakukan penyitaan terhadap telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang diduga digunakan untuk menyebarluaskan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Tersangka melakukan penghasutan dan juga menggugah seluruh pesan berisi provokasi pada malam hari sebelum dilakukannya pelaksanaan unjuk rasa. Atas perbuatannya, tersangka YSR dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Maka dari itu, dengan adanya fakta yang kini terungkap bahwa kerusuhan yang sempat terjadi di Rempang beberapa waktu lalu ternyata disebabkan oleh adanya tindak provokator, maka hendaknya masyarakat harus mampu untuk meningkatkan kewaspadaan diri dan tidak mudah termakan apapun yang berada di media sosial. Terlebih, justru lantaran sebenarnya pengembangan Kawasan Rempang malah mendatangkan segudang manfaat positif untuk masyarakat sendiri.
Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara