Penyelesaian Korupsi LE Harus Menggunakan Hukum Negara, Bukan Adat

188
Aktivis Papua Desak Penegakan Hukum LE
Ilustrasi-Ist

Oleh : Rebecca Marian
Gubernur Papua LE masih mengelak dari status tersangka dan tidak mematuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai 2 kali. Mirisnya, ia mengklaim dirinya sendiri sebagai Kepala Suku Besar Papua dan meminta agar kasusnya diselesaikan dengan hukum adat. Padahal hukum adat tidak bisa digunakan untuk kasus korupsi, karena seharusnya dengan menggunakan hukum pidana.

Ketika LE dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, ia tidak segera terbang ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan. Namun tetap di Papua dengan alasan sakit jantung dan stroke. Tingkah LE membuat masyarakat geram karena ia berpura-pura sakit untuk mencari simpati, dan mereka sudah mengetahui akal bulusnya, karena kebanyakan tersangka selalu mengaku sakit saat harus menghadapi pemeriksaan.

Lebih anehnya lagi, Tim Kuasa Hukum LE meminta agar kasusnya diselesaikan dengan hukum adat, karena ia adalah Kepala Suku Besar Papua. Permintaan LE masih ditambah dengan jaminan bahwa pemeriksaan bisa dilakukan di lapangan terbuka dan ditonton oleh banyak orang, termasuk masyarakat adat Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa meski eksistensi hukum adat diakui keberadaannya di seluruh Indonesia, tetapi untuk kejahatan (terlebih korupsi), menggunakan hukum positif yang berlaku secara nasional. Jika hukum adat mempergunakan sanksi moral, maka tetap tidak berpengaruh terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Hukum adat diberlakukan pada kasus-kasus tertentu, misalnya menabrak hewan dengan sengaja, atau mengotori rumah adat. Jika masyarakatnya masih menjunjung tinggi adat seperti warga Papua maka hukumannya adalah denda berupa uang tunai dan hewan ternak.

Namun untuk kasus dugaan korupsi tentu tidak dapat menggunakan hukum adat karena tidak ada hubungan antara korupsi dengan perusakan sistem masyarakat adat. Bagaimana mungkin LE meminta agar kasusnya diselesaikan dengan hukum adat, sementara kasusnya adalah pencurian uang rakyat (yang bersumber dari pemerintah pusat). Kedua hal tersebut sangat tidak relevan.

Bisa jadi LE meminta agar kasusnya diselesaikan dengan hukum adat karena baginya, hukuman adat relatif lebih ringan, karena tinggal memberi sejumlah uang dan beberapa ekor babi. Namun nilainya tentu tidak sebanding dengan uang negara yang ia korupsi, sebesar lebih dari 500 miliar rupiah. Oleh karena itu permintaannya ditolak mentah-mentah oleh KPK.

Ali Fikri menambahkan, pihaknya menyayangkan pernyataan kuasa hukum LE yang kontraproduktif, karena akan mencederai nilai luhur masyarakat Papua. Tokoh adat Papua masih memegang nilai luhur, termasuk kejujuran dan anti korupsi.
Dalam artian, jika LE ngotot mempergunakan hukum adat maka akan ada tetua adat yang mengadilinya dan memperingatkan bahwa tidak setiap kasus bisa diselesaikan dengan hukum adat. Terlebih ketika LE terlibat kasus korupsi dan menunjukkan ketidakjujurannya. Sebagai pejabat seharusnya ia malu lalu mengundurkan diri, karena terbukti mencuri uang negara.

Para tetua adat juga geram karena LE mencoreng nama orang Papua, dan jangan sampai Papua identik dengan sebutan tempatnya para koruptor. Seharusnya ia bertobat dan mengakui kesalahannya lalu datang memenuhi panggilan KPK. Bukannya bersembunyi dan mempermalukan warga di Bumi Cendrawasih.

Sementara itu, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman, menyatakan bahwa kasus korupsi tidak bisa diselesaikan dengan hukum adat. Hal ini tidak terkait status (palsunya) sebagai Kepala Suku Besar Papua, lalu disidang secara adat. Namun terkait dengan KUHP dan kasusnya murni korupsi.

LE juga dihimbau untuk menuruti perintah KPK dan datang ke lokasi yang dijadikan tempat pemeriksaan (yakni di Gedung Merah Putih KPK). Sehingga permintaannya untuk meminta pemeriksaan dengan hukum adat dan dilakukan di lapangan terbuka (di Papua) harus ditolak mentah-mentah.

Masyarakat menginginkan agar LE bertindak jantan, dan datang memenuhi panggilan KPK. Bukannya membuat sensasi dengan mengklaim dirinya sendiri sebagai Kepala Suku Besar Papua dan meminta pemeriksaan dengan hukum adat. Jika ia mengelak dan terus beralasan, maka makin menunjukkan bahwa ia bersalah dan korupsi uang negara.

Jika tiap kasus korupsi diselesaikan dengan hukum adat maka akan menyalahi prosedur dan menyuburkan korupsi di Indonesia. Penyebabnya karena ketika ada koruptor lain, maka akan meminta prosedur dengan hukum adat, seperti LE. Padahal hal ini salah besar dan bisa menghancurkan negara, karena tiap pejabat tidak takut melakukan korupsi, karena ganjarannya lebih ringan (hanya berupa denda).

LE diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih Papua dan menjalani pemeriksaan oleh para penyidik KPK. Bukannya pura-pura stroke dan meminta agar kasusnya diselesaikan dengan hukum adat. Ia adalah gubernur, bukan seorang Kepala Suku Besar Papua, dan tidak bisa mengada-ada. Kasusnya tidak bisa diselesaikan dengan hukum adat karena tidak relevan sama sekali.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta