Perppu Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Buka Lapangan Pekerjaan

48
Mewaspadai Kelompok Kepentingan Tunggangi Demo Tolak Perppu Ciptaker
Ilustrasi-Ist

Oleh : Safira Tri Ningsih

Penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan oleh Pemerintah memang sangatlah dibutuhkan untuk bisa membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Air. Terlebih juga sebagai upaya mengantisipasi adanya gejolak ketidakpastian ekonomi global.
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi melakukan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diteken pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Keputusan yang diambil oleh Presiden tersebut dikarenakan memang sebagai langkah antisipatif bangsa ini dalam menghadapi adanya segala ketidakpastian global yang tengah terjadi pada tahun 2023 ini.
Terkait hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy menyatakan bahwa sebenarnya memang visi yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) sendiri memang ditujukan untuk semakin mendorong lebih banyak adanya investasi yang terjadi di Indonesia, baik itu dari para penanam modal yang berasal dari dalam negeri sendiri ataupun mereka yang berasal dari luar negeri.
Maka tentunya, dengan adanya harapan bahwa semakin banyak investor yang masuk ke Tanah Air untuk menanamkan modal mereka da melakukan aktivitas investasi, secara otomatis juga akan mampu membuka peluang bagi terbentuknya penciptaan lapangan kerja dan juga terserapnya angkatan kerja yang ada saat ini.
Meski sebenarnya keberadaan UU Cipta Kerja sebelumnya sudah sangat baik, namun terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai bahwa masih terdapat beberapa hal yang memang harus mengalami perbaikan dan segera diperbaiki oleh pemerintah dari keberadaan UU Cipta Kerja tersebut sehingga pihak MK menyatakan Undang-Undang itu berstatus inkonstitusional bersyarat.
Tentunya dengan instruksi yang diberikan melalui Putusan MK itu, kemudian Pemerintah RI langsung berusaha dengan cepat dan tanggap melakukan perbaikan pada UU Ciptaker sebelumnya. Namun apabila perbaikan yang dilakukan melalui mekanisme normal, maka tentu akan menjadi sangat panjang dan tidak kunjung selesai.
Padahal, di sisi lain, kondisi global masih penuh akan ketidakpastian dengan berbagai macam potensi ancaman mulai dari resesi ekonomi, peningkatan angka inflasi, hingga adanya ancaman stagflasi. Terlebih juga dikarenakan adanya konflik geopolitik berkepanjangan yang masih belum menemukan titik terang antara Rusia dan Ukraina sehingga menjadikan beberapa persediaan energi dan pangan dunia menjadi sangat terganggu dan harganya pun menjadi meningkat jauh.
Dengan melihat bagaimana banyaknya potensi ancaman yang juga bukan tidak mungkin akan berpengaruh pula kepada Indonesia, maka Pemerintah RI berupaya untuk sesegera mungkin memerbaiki UU Cipta Kerja dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mampu mengisi kekosongan serta menjamin adanya kepastian hukum yang ditinggalkan oleh UU Ciptaker sebelumnya.
Lebih lanjut, Yusuf Rendy menyinggung terkait dengan bagaimana upaya pemerintah untuk bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh. Menurutnya, secara sederhana sebenarnya para buruh menginginkan adanya ketercukupan pada kebutuhan bahan-bahan dasar dan juga kesejahteraan mereka mengalami peningkatan secara bertahap.
Akan tetapi, untuk bisa mencapai titik tersebut, maka Ekonom Core Indonesia itu menambahkan bahwa memang sangat penting adanya titik temu antara para pekerja dan buruh, dengan para pelaku usaha, termasuk juga dengan pihak regulator atau pemerintah yang mendesain kebijakan. Maka dari itu, desain kebijakan yang terdapat dalam Perppu Cipta Kerja ini dianggap mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja dalam jangka waktu yang panjang.
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa menurutnya keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini mampu mempengaruhi bagaimana keputusan para investor untuk kemudian menjalankan aktivitas penanaman modal mereka di Indonesia karena merasa sudah ada kepastian hukum yang jelas dari Pemerintah RI.
Dirinya berkaca dari bagaimana pembentukan UU Ciptaker sebelumnya saja memang menurut Ekonom tersebut mampu memberikan stimulan bagi para investor unruk berinvestasi di Tanah Air lantaran keberadaan kebijakan itu merupakan bagian dari proses reformasi struktural yang selama ini terus digaungkan oleh pemerintah dalam membenahi dunia usaha.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa keberadaan Perppu Cipta Kerja yang juga telah dikonsultasikan oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) itu memang akan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, sekaligus juga akan berpengaruh kepada terdorongnya penambahan lapangan pekerjaan.
Pembukaan lapangan pekerjaan yang sangat banyak memang diperlukan bagi Indonesia yang memiliki jumlah populasi dan masyarakat usia produktif yang melimpah. Hal tersebut juga mampu untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sendiri. Maka dari itu, dalam upaya antisipasi akan adanya segala ketidakpastian kondisi global di tahun 2023 ini, pemerintah langsung menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

)* Penulis adalah kontributor Daris Pustaka