Oleh : Tyas Permata Wiyana
Melihat kondisi perekonomian Indonesia dalam waktu dekat mungkin bisa dibilang Indonesia adalah negara yang aman dari perlambatan ekonomi dunia. Namun dalam jangka panjang tentunya diperlukan mitigasi agar perekonomian Indonesia bisa tetap stabil, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Ekonom dari LPEM FEB UI, Teuku Riefky mengatakan, keberadaan Perppu Cipta Kerja dibutuhkan saat untuk kondisi makro ekonomi dalam jangka menengah dan jangka panjang.
Isu ketenagakerjaan misalnya, relatif tidak kompetitif baik dari skill lalu tingkat upah serta birokrasinya. Sehingga Perppu Cipta Kerja diterbitkan karena bertujuan untuk memudahkan proses tersebut dan membuat pasar tenaga kerja di Indonesia lebih kompetitif, hal ini juga bertujuan agar penciptaan lapangan kerja dan menarik investasi juga bisa lebih mendapatkan dukungan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan lembaga moneter dunia IMF menyebut bahwa Indonesia merupakan titik terang di tengah awan hitam perekonomian dunia. Bahkan managing director IMF juga mengatakan bahwa Indonesia merupakan the bright side in the dark.
Diperkirakan perekonomian Indonesia masih akan tetap tumbuh pada tahun 2023, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun depan di level 5,3%.
Airlangga juga mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk mengantisipasi kondisi global. Regulasi tersebut menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, di mana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-undang Cipta Kerja.
Dirinya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp. 1.400 Triliun pada tahun 2023.
Ekonom dari Universitas Mercu Buana, Sugiyono Madelan Ibrahim menilai penerbitan Perppu memang dilandaskan kegentingan memaksa dan sebagai tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi (MK) sebagaimana dituliskan di dalam Perppu.
Sugiyono mengaku mengikuti proses pembahasan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut memang didesain untuk membantu pemerintah dalam memperbaiki kinerja di sektor ekonomi.
Sugiyono juga menilai, pemerintah memang membutuhkan Perppu tersebut untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah banyak kondisi ekonomi yang kurang bersahabat bagi pembangunan nasional. Meski tingkat pengangguran terbuka terus menurun, pemerintah menganggap bahwa Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas.
Apalagi, pandemi Covid-19 berdampak kepada 11.53 juta orang atau 5.53 persen penduduk usia kerja. Rinciannya, pengangguran 0.96 juta orang, bukan angkatan kerja 0,55 juta orang, tidak bekerja 0,58 juta orang dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja 9,44 juta orang.
Selain itu, pemerintah juga merasa perlu akan adanya kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Di era stagflasi, pemerintah mengaku koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks karena harus mendukung pertubuhan ekonomi dan menahan inflasi secara bersamaan.
Pada kesempatan berbeda, Akademisi Ekonomi dari Universitas Diponegoro (UNDIP), Jaka Aminata menilai bahwa penerbitan Perppu Cipta kerja memiliki esensi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sebelumnya, para pekerja juga sempat mempertanyakan hak cuti yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja yang dianggap akan merenggut jatah cuti.
Menanggapi hal tersebut, Jaka menyampaikan bahwa Perppu Cipta Kerja sudah mengatur jatah cuti pekerja secara proporsional. Penyediaan jatah cuti bertujuan agar para pekerja bisa menikmati hidup serta beristirahat dan hal tersebut sudah diakomodasi oleh pemerintah dalam Perppu Cipta Kerja.
Dirinya menilai, jatah cuti bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun adalah 12 hari. Hal tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah juga memperhatikan aspek well-being bagi para pekerja.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengawal proses pelaksanaan Perppu Cipta Kerja jika kemudian hari sudah berjalan. Tinggal nanti penerjemahan dan pelaksanaannya di lapangan yang harus tetap dimonitor.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga menyebutkan bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha utuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Salah satu poin krusial dalam Perppu Cipta Kerja adalah, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak. Jika terjadi permasalahan dalam PHK, hal tersebut tentu saja wajib diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sementara itu, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum akan dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum, termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.
Pada Perppu inilah, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.
Dalam jangka panjang Perppu Cipta kerja mengakomodir beragam kepentingan ekonomi jangka panjang, termasuk juga dalam hal pengupahan serta hak cuti bagi para pekerja, sehingga diharapkan pekerja akan sejahtera dan pengusaha tidak sewenang-wenang dalam menetapkan kebijakan.
Penulis adalah kontributor Persada Institute