Labuhanbatu-Intipnews.com: Perusahaan CV BT selaku penyedia dalam proyek pengadaan 6 (enam) Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tenaga surya yang menggunakan dana desa (DD) Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, tahun anggaran 2023 senilai Rp 126 juta, disinyalir titipan oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu.
Hal ini dikatakan aktivis Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Bung Ishak, kepada Intipnews.com, Kamis (07/12/23),menanggapi pernyataan Kepala Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, Suwanto, yang mengungkapkan bahwa penawaran harga LPJU dari CV BT yang disebut berasal dari Jakarta dititipkan oleh perwakilan perusahaan itu di kantor Dinas PMD.
Menurut Ishak, jika benar pengakuan Kepala Desa Suwanto bahwa proposal penawaran harga LPJU dari CV BT dititipkan di Dinas PMD untuk diserahkan kepada Kaur Keuangan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, maka patut disinyalir perusahaan itu titipan salah seorang oknum di Dinas PMD.
Sinyalemen itu bukan tanpa alasan. Sebab penitipan proposal penawaran harga LPJU dari CV BT ke Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu untuk diberikan kepada bendahara, tidak sesuai dengan proses pengadaan barang dan jasa di desa yang diatur dalam Perka LKPP tahun 2019 tentang pedoman penyusunan dan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.
” Patut diduga bahwa CV BT itu titipan oknum di Dinas PMD. Sebab yang kita tahu, aturan main dalam permintaan penawaran harga dalam pengadaan dalam barang dan jasa tidak seperti itu. Jadi kenapa pula penawaran CV BT dititipkan kepada PMD untuk diserahkan kepada bendahara desa. Ada apa?” terang Ishak.
Ishak menjelaskan, sesuai Perka LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan dan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, pengadaan dengan nilai dibawah Rp 200 juta dilaksanakan dengan metode permintaan penawaran.
Adapun tata cara pengadaan dengan metode permintaan penawaran, terang Ishak lagi, yakni : Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) meminta penawaran secara tertulis dari
minimal 2 (dua) penyedia yang mana permintaan itu dilampiri dokumen persyaratan teknis apabila diperlukan.
Setelah itu, penyedia menyampaikan surat
penawaran sebagaimana dimaksud dalam dokumen lelang dan harga disertai surat pernyataan kebenaran usaha.
Kemudian, penawaran dari penyedia dievaluasi oleh TPK dan penawaran penyedia dinyatakan lulus apabila
memenuhi persyaratan teknis dan harga.
” Berdasarkan aturan itu dapat kita pahami bahwa yang berhubungan dalam metode permintaan penawaran adalah tim pelaksana kegiatan di desa dengan pihak penyedia. Jadi kenapa penawaran itu dititip di Dinas PMD” bebernya.
Ishak juga menyoroti pengakuan Kepala Desa Suwanto yang menyebut hanya ada satu penawaran yaitu penawaran dari CV BT yang dititip di Dinas PMD. Padahal peraturan mewajibkan permintaan penawaran minimal dari 2 (dua ) perusahaan penyedia.
Praktek seperti itu, kata Ishak, patut diduga sebagai bentuk mengarahkan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, belanja LPJU kepada CV BT.
” Kenapa hanya dokumen penawaran dari CV BT saja dititipkan. Seharusnya minimal dua penawaran harga dari dua perusahaan berbeda. Karena itu tidak berlebihan kalau muncul dugaan CV BT sudah diarahkan untuk mengerjakan proyek LPJU itu” papar Ishak.
Sementara itu sebagaimana diberitakan intipnews.com sebelumnya, Kepala Desa Suwanto mengatakan perwakilan CV BT pernah datang ke kantor kepala desa, namun tidak bertemu dengan dirinya dan kaur keuangan. Karena tidak ketemu, akhirnya perwakilan perusahaan CV BT menitipkan dokumen proposal penawaran ke Dinas PMD.
” Oh datang CV itu kekantor, gak jumpa sama bendahara. Proposalnya itu dititipkan di Dinas PMD, sama orang PMD dikasihkan ke bendahara” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Abdi Jaya Pohan ketika dikonfirmasi Kamis (07/12/23),
untuk mempertanyakan apakah benar CV BT menitipkan proposal penawaran LPJU di Dinas PMD, sampai berita ini dikirim ke redaksi, Abdi Jaya Pohan belum memberikan jawaban. (Itp AAT)