Plt Bupati Buka Acara Konsultasi Publik dan FGD Revisi RT/RW

177
foto :istimewa
Foto: Kanan-Kiri : Plt Bupati drg.Ahmad Zarnawi Pasaribu, Mantan Bupati Basyrah Lubis, Kasat Reskrim Polres Aman Putra B.Ritonga, Kasi Intel Kejari AR Manurung..Itp/Ist

Palas-Intipnews.com :Plt. Bupati Padang Lawas  (Palas) membuka Acara Konsultasi Publik dan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS ) Kabupaten Padang Lawas di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan Rabu, (19/10/2022.).

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padang Lawas H.M. Yani, ST, MT yang juga sebagai ketua panitia kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan terhadap revisi RT/RW dan KLHS dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah Kabupaten Padang Lawas dalam mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berkualitas.

Ditambahkannya pula, Kabupaten Padang Lawas telah memiliki Perda tentang RT/RW yaitu Perda Nomor 02 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018 –2038.

Namun seiring berjalannya waktu dan dinamika pembangunan yang ada di Kabupaten Padang Lawas. Perda ini perlu direvisi sebagaimana Rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN dengan Nomor PB.01/526-200/VII/2022 atas peninjauan kembali terhadap Perda tentang RT/RW Kabupaten Padang Lawas.

“Kita berharap Revisi RT/RW  ini telah mengakomodir setiap aturan termutakhir seperti permendagri penetapan batas daerah. Peraturan tentang penetapan kawasan hutan, agar RT/RW yang kita susun ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak terjadi tumpang tindih aturan,”ujar Yani.

Ia menjelasakan tujuan dari rapat ini adalah penyepakatan hasil analisis permasalahan, isu strategis dan isupembangunan berkelanjutan dalam penyusunan RT/RW Kabupaten Padang Lawas yang terintegrasi dengan KLHS yang kemudian akan dituangkan kedalam penandatanganan berita acara.

“Kesepakatan konsultasi publik sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan rencana program terhadap muatan subtansi RT/RW dan KLHS kedalam Ranperda RT/RW,”tandasnya Yani.

Dalam kesempatan yang sama Plt. Bupati Padang Lawas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt. MM, M.S i menyampaikan bahwa Kabupaten Padang Lawas,15 tahun di mekarkan dari Tapanuli Selatan tentu saja secara tata ruang, sosial, ekonomi sudah mengikuti perkembangan zaman.

Kabupaten Padang Lawas awalnya terdiri dari 9 Kecamatan dan sampai saat ini telah menjadi 17 Kecamatan.

Kemudian ia menjelasakan, tahun depan ia berencana akan memekarkan Kecamatan Sosopan menjadi 3, yaitu Sosopan, Sosopan Julu dan Sosopan Jae serta 1 kecamatan lagi yaitu Sosa Jae, sehingga Kabupaten Padang Lawas direncanakan menjadi 20 Kecamatan.

Kemudian Kabupaten Padang Lawas dulu terdiri dari 3 Kota utama, yaitu eks Barumun Tengah, eks Barumun dan Sosa.

“Kalau dilihat dari potensi ketiga eks ini maka dapat disimpulkan eks Sosa merupakan wilayah perkebunan dan minim akan persawahan. Kemudian eks Barteng adalah sentra peternakan. Maka kedua daerah ini sangat cocok untuk dikolaborasikan, begitu juga dengan industri yang lain dapat dikembangkan di daerah ini. Ujar Plt. Bupati.

Ia mengatakan,  untuk Sosopan, harus dipikirkan secara jeli, starategi apa yang harus dilakukan agar lahan di Kecamatan Sosopan tidak dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Untuk itu perlu sekali kita melaksanakan revisi  RT/RW  untuk melihat dan mamantau pemanfaatan

ruang di Kabupaten Padang Lawas. Mudah-mudahan output dari revisi ini menjadi sebuah produk hukum dan dapat menjawab serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat kedepan. Tandasnya. (Sahat Gemayel Lubis)