Labuhanbatu-Intipnews.com: Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada 18 November 2022 menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa YZ, selama 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Vonis dijatuhkan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan terhadap korban Tongoni Harefa.
Sesuai petikan putusan Nomor 554/Pid.C/2022/PN Rap, dalam amar putusannya majelis hakim tunggal Rachmad Firmansyah SH.MH dibantu panitera pengganti Prawira M. Silalahi, S.H, menyatakan bahwa memperhatikan pasal 315 KUHPidana serta peraturan perundangan-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, menyatakan bahwa terdakwa YZ, di Kecamatan Rantau Utara dan pekerjaan Dosen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.
Atas perbuatan penghinaan ringan itu, dijatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan serta menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 bulan berakhir.
Selanjutnya, dalam amar putusan itu juga ditetapkan barang bukti berupa 1 buah flash disk berisi rekaman pertengkaran mulut antara Tongoni Harefa dengan YZ. Terakhir, terdakwa dibebankan biaya perkara Rp 5.000 (Lima ribu rupiah).
Tongoni Harefa kepada wartawan, Minggu (27/11/22) mengatakan, peristiwa penghinaan ringan yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya, terjadi pada bulan Juli tahun 2022 di rumah ibadah.
Vonis mejelis hakim kata dia, telah membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.
” Perbuatan terdakwa terhadap saya melakukan penghinaan sudah terbukti di pengadilan. ” kata Harefa.(Itp AAT)