Labuhanbatu-Intipnews.com: Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan 2 tersangka pencabulan terhadap 21 korban pelajar laki-laki berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu (16/08/2023).(Foto)
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas Parlando Napitupulu, SH, Rabu (16/08/23) mengatakan ,
2 tersangka yang dilimpahkan atas nama PH (48) dan MS (27).
Keduanya, kata Parlando, dilimpahkan berikut barang bukti ke JPU setela berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilanjut ke persidangan.
“Ke 2 nya, disangkakan melanggar pasal 82 Jo Pasal 76 (e) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 menjadi UU. Dan atau pasal 6 (c) UU No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64/65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara. Dan sesuai UU No. 17 Tahun 2016 ditambah pemberatan ⅓ dari Ancaman,” pungkas Parlando
Diketahui, 2 tersangka melakukan kejahatan terhadap korban di tempat yang berbeda. Tersangka PH yang merupakan seorang kepala sekolah di salah satu sekolah swasta di Labuhanbatu Utara, melakukan pencabulan terhadap 9 korban.
“Tersangka sempat kabur. Namun Polisi berhasil menangkapnya di Provinsi Aceh pada Rabu, 24 Mei 2023” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH,MH, MIK, dalam konferensi pers penangkapan tersangka beberapa waktu lalu
Sementara itu, masih dari kata Kapolres, tersangka MS (27) merupakan oknum guru di salah satu sekolah swasta lainnya di Labuhanbatu Utara. Tersangka melakukan pencabulan terhadap 12 korban didiknya. (Itp AAT)