Labuhanbatu-Intipnews.com: Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan narkotika antar provinsi
dan mengamankan 2 orang tersangka berikut barang bukti sabu seberat 3,6 kg lebih, Senin (25/10/23).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK,SH,MH,MIK didampingi Waka Polres Kompol Ricky Pripurna, KBO Sat Narkoba Elimawan Sitorus, Kanit I LS Siringo-Ringo, Kanit II Sarwedi Manurung dan Kasi Humas Iptu Parlando Naiptupulu, (foto) saat paparan di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jum,at (06/10/23) mengatakan, pengungkapan itu berawal dari ditangkapnya RS (41) warga Dusun Pernantian, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, di Pekarangan Wisma Murni, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (25/10/2023) sekira pukul 17.40 Wib.
“Dari tersangka RS disita satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram, dan satu unit handphone android merk Samsung” kata
Saat diinterogasi, RS mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria HB alias P. Petugas bergerak cepat. Hari itu juga sekira
pukul 21.30 Wib, HB alias P diringkus di kediamannya di lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram, 1 unit handphone android merk Vivo dan 2 unit timbangan elektrik.
” Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” bebernya. (Itp AAT)