Polsek Bilah Hilir Tangkap Pelajar Edarkan Narkoba, Ganja dan Sabu

106

Labuhanbatu-Intipnews.com: Polsek Bilah Hilir dan Polsubsektor Pangkatan, mengamankan seorang pelajar yang diduga mengedarkan narkotika di Kecamatan Pangkatan, Minggu (13/08/2023) sekira pukul 00.30 wib. Bersama dengan tersangka, juga diamankan barang bukti dua jenis narkotika yaitu daun ganja dan sabu-sabu. (Foto)

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH,MH, MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Naiputulu, SH, Minggu (13/08/2023).

Menurut Parlando, pelajar inisial SAR ( 20) itu, ditangkap bersama temannya RP ( 19). Keduanya warga Kabupaten Labuhanbatu.

Lebih lanjut Parlando mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima pada Sabtu (12/08/2023) sekira pukul 22.00 wib, bahwa pelaku ASR sering menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat Kecamatan Pangkatan.

Mendapati informasi itu, Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumbangaol memerintahkan tim
berkoordinasi dengan Kapolsubsektor Pangkatan Aiptu A.A. Rumahorbo untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Minggu (13/08/2023), diketahui pelaku sedang duduk di sebuah cakruk atau pondok, di Kecamatan Pangkatan. Tim langsung bergerak dan tanpa kesulitan berhasil mengamankan dua orang itu

Parlando menceritakan, pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan daun ganja kering di atas sobekan kertas koran, satu batang rokok yang dibalut daun ubi berisikan daun ganja kering, satu unit Hp merek Oppo warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam, satu pipet.

Kemudian dilakukan penggeledahan, dan kembali ditemukan dari kantong kecil celana sebelah kanan satu bungkus kecil plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu. Lalu juga ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dari atas tanah dengan jarak sekitar 2 meter dari tempat tersangka duduk. Selain itu, juga ada uang tunai sebesar Rp. 169.000 dari kantong celana ASR.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut” terangnya.(Itp AAT)