Proyek LPJU Desa Tebing Tinggi PangkatanRp 126 Juta Diduga Menyalahi Aturan

146

Labuhanbatu-Intipnews.com: Proyek pengadaan sekaligus pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, Rp 126 juta, diduga menyalahi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Selain itu, proses pelaksanaan proyek itu diduga juga tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Hal itu diungkapkan aktivis Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT), Bung Ishak, Senin (04/12/23), merespon pemberitaan intipnews.com tentang pengakuan Kepala Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan soal proyek LPJU di desa itu.

Menurut Ishak, proyek pengadaan dan pemasangan LPJU bukan kewenangan pemerintah desa dan bukan prioritas penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Dia menjelaskan, dalam peraturan itu disebutkan, prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan Suistanable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan), meliputi : pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Kemudian, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi : pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas Bumdes, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh Bumdes dan pengembangan desa wisata.

Selanjutnya, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, diantaranya : perbaikan dan konsolidasi data SDGS desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penanganan stunting serta Bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Sementara, penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan
bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan
desa meliputi : mitigasi dan penanganan bencana alam; dan mitigasi dan penanganan bencana non alam.

” Jadi proyek pengadaan dan pemasangan LPJU bukan kewenangan desa dan bukan prioritas penggunaan dana desa. Makanya kita patut menduga proyek itu merupakan bentuk penyimpangan, karena tidak sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan oleh peraturan” kata Ishak.

Tidak hanya itu. Ishak juga mencium aroma dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek LPJU itu. Karena, tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Ishak menerangkan, dalam pasal 10 ayat (1) Peraturan (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tersebut diatur, bahwa pengelolaan pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh Kasi dan Kaur sesuai bidang tugasnya.

” Sementara sesuai pengakuan Kepala Desa Suwanto dalam pemberitaan di intipnews.com , bendahara desa yang aktif berkomunikasi dengan pihak CV BT dan bahkan bendahara yang mengambil dokumen dari CV BT yang dititipkan di Dinas PMD. Proses yang demikian itu patut diduga sebagai penyimpangan. Karena yang seharusnya dikelola Kasi dan Kaur malah dikelola bendahara” terangnya.

Proses penunjukan CV BT sebagai pelaksana proyek diduga juga menyalahi aturan. Seharusnya, pemilihan pihak ketiga sebagai pelaksana proyek dengan nilai Rp 126 juta di desa dilakukan dengan metode permintaan penawaran.

Alur prosesnya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
yang ditetapkan Kepala Desa berdasarkan hasil Musrenbang desa, harus meminta penawaran secara tertulis dari
minimal 2 (dua) penyedia dalam rangka mencari harga yang paling murah.

“Namun dari pengakuan Kepala Desa Suwanto, ternyata hal itu tidak dilakukan. Karena penunjukan CV BT tanpa ada harga pembanding dari penyedia lain untuk mencari yang paling murah. Maka patut diduga proyek LPJU itu memang sarat dugaan korupsi” pungkas Ishak. (Itp AAT)