Medan-Intipnews.com: Prinsip kesetaraan dan transparansi dalam penerapan pemberian insentif dan kemudahan investasi adalah pemberlakuan yang sama terhadap seluruh investor tanpa memihak dan menguntungkan satu golongan, kelompok atau skala usaha tertentu. Sedangkan, transparansi adalah keterbukaan informasi dalam pemberian insentif/kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor, termasuk informasi dalam tahap pengajuan, penilaian dan pemberian insentif.
Demikian Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang dibacakan Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerinda di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/10/2023).
Selanjutnya, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tentang bagaimana rancangan strategi Pemko Medan dalam mengatasi pembebanan keuangan daerah dan dapat berkurangnya pendapatan daerah dengan adanya pemberian insentif dan atau kemudahan penanaman modal, Aulia Rachman menjelaskan, pada prinsipnya pemberian fasilitas atau kemudahan investasi diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Pemberian insentif atau kemudahan memang berdampak pada keuangan daerah, terutama pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak. Namun diharapkan program tersebut berdampak pada peningkatan investasi yang berbanding lurus dengan peningkatan perekonomian daerah dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang bekerja,” kata Aulia Rachman.
Selain itu, kata Aulia lagi, Pemko Medan akan meminta insentif kepada Pemerintah Pusat terkait capaian investasi yang didapat dengan terlaksananya Ranperda ini untuk menambah keuangan daerah.
Sementara itu, terkait pertanyaan Fraksi Partai Golkar tentang pertanyaan faktor apa yang selama ini menjadi penghambat dalam menarik minat investor dari dalam negeri maupun penanaman modal asing, Aulia menyampaikan, faktor keamanan, kenyamanan dan ketertiban panjangnya birokrasi.
“Lalu, peraturan yang sering berubah, ketersediaan bahan baku serta tidak ada stimulus insentif kepada investor merupakan faktor penghambat utama investor tidak berinvestasi di Kota Medan. Oleh karena itu, Ranperda ini merupakan stimulus untuk mengembalikan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Kota Medan dengan memberikan kemudahan pelayanan perizinan,” paparnya.Itp05