RKUHP Menjaga Indonesia  dari Paham Terlarang

138
Ilustrasi-Ist

Oleh : Afianti Susanti

RKUHP akan menjaga Indonesia dari paham terlarang seperti marxisme dan leninisme. Paham-paham terlarang tersebut dilarang disebarkan, baik dalam bentuk buku maupun bentuk digital. Pelarangan ini sangat baik karena Indonesia adalah negara yang berideologi Pancasila, bukan negara dengan paham komunis.

Gerbang reformasi dibuka tahun 1998 ketika Orde Baru tumbang. Masyarakat merayakannya dengan bersuara, karena selama 32 tahun mereka nyaris tidak bisa memberikan kritik maupun aspirasi. Setelah tahun 1998 tidak ada lagi media cetak yang dibredel. Semua orang bebas menulis dan berpendapat serta membaca buku-buku yang sebelumnya dilarang keras.

Namun kebebasan pasca reformasi disalahgunakan karena ada segelintir orang yang menyebarkan buku-buku dan ajaran marxisme, leninisme, dan komunisme. Dengan alasan kebebasan berpendapat, mereka meracuni pikiran rakyat dan mengkampanyekan paham terlarang tersebut. Padahal sudah jelas bahwa komunisme dan marxisme dilarang pemerintah sejak tahun 60-an.

Untuk menjaga nilai-nilai demokrasi Pancasila di Indonesia serta mencegah penyebaran paham terlarang, maka dalam RKUHP ada Pasal 188, yang berisi (ayat 1): Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme, dan leninisme, di muka umum, dengan lisan atau tulisan, termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara dalam Pasal 189 disebutkan bahwa: mengatur pidana penjara bagi orang yang mendirikan organisasi yang diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Orang yang memberikan bantuan organisasi itu dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah, bisa dipidana 10 tahun penjara.

Dalam artian, pemerintah menjaga jangan sampai komunisme bangkit kembali dan masyarakat terpapar marxisme. Oleh karena itu hukuman orang yang menyebarkan marxisme dan mendirikan organisasi terlarang adalah penjara maksimal 10 tahun penjara. Diharap hukuman ini akan jadi efek jera, karena bisa mencegah meluasnya komunisme dan marxisme di Indonesia.

Sayang sekali buku-buku mengenai komunisme, marxisme, dan leninisme masih beredar luas di Indonesia. Di toko-toko buku online juga dijual buku seperti ini. Masyarakat, terutama para pemuda, bisa membacanya lalu teracuni oleh paham yang terlarang dan berbahaya. Bisa-bisa mereka meyakini bahwa komunisme adalah yang terbaik bagi Indonesia, padahal sangat tidak cocok bagi masyarakat Indonesia yang agamis.

Jangan sampai banyak orang yang menyebarkan komunisme dan marxisme di Indonesia, karena akan menimbulkan kekacauan sosial. Mereka tak lagi percaya akan demokrasi. Padahal sistem pemerintahan Indonesia adalah demokrasi dan tidak bisa diganti yang lain, apalagi komunisme yang pernah dicatat oleh sejarah dengan kisah yang mengerikan.

Masyarakat tentu masih ingat di masa Orde Lama, ketika oknum-oknum komunis mendekat ke pemerintahan. Mereka membuat kekacauan dan menjadikan beberapa serangan berdarah, seperti di peristiwa Madiun tahun 1948. Jangan sampai sejarah kelam ini terulang gara-gara ulah organisasi yang menyebarkan komunisme, marxisme, atau leninisme.

Warga sipil tidak perlu takut akan pasal larangan marxisme dan leninisme karena mereka tidak akan terkena, jika menuliskan berita komunisme dengan tujuan edukasi. Pemerintah tentu bisa membedakan mana tulisan dan konten komunisme yang bertujuan negatif, dan mana yang justru jadi pengajaran agar tidak ada anak muda yang terjebak olehnya.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu panik sebab ada pasal tambahan dalam RKUHP. Dalam Pasal 189 ayat 6 disebutkan: Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Pasal ini ada dalam draft final dan tidak akan diubah lagi.

Dalam artian, tidak ada lagi yang bisa berkomentar, “Semua bisa kena!” Penyebabnya karena RKUHP melarang marxisme dan leninisme tetapi tidak dengan sengaja memidanakan orang yang menyiarkan kedua ajaran tersebut untuk kajian dan edukasi. Justru di sekolah-sekolah perlu ada pelajaran sejarah dan menyinggung tentang marxisme, agar para murid paham betapa bahayanya ajaran tersebut.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif menyatakan bahwa kalau ada warga Indonesia yang merasa hak konstitusional dilanggar, maka pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar. Masyarakat bisa meminta uji materi (RKUHP) di sana.

Dalam artian, ketika ada yang protes mengapa ada larangan penyiaran paham berbahaya seperti marxisme dan komunisme maka ia langsung saja datang ke MK untuk meminta uji materi. Nanti para hakim di MK akan memutuskan apakah pasal ini diperlukan atau tidak.

Uji materi diutamakan daripada demo anti RKUHP sampai berkali-kali. Pertama, unjuk rasa akan merugikan masyarakat karena memicu kemacetan. Kedua, saat ini masih masa pandemi sehingga demo apapun tidak akan diberikan izin oleh Kepolisian.

RKUHP akan menjaga Indonesia dari paham terlarang seperti marxisme, leninisme, dan komunisme. Indonesia adalah negara demokrasi, bukan negara komunis. Jangan sampai kebebasan yang diberikan pasca reformasi malah disalahgunakan dan paham terlarang tersebar luas di seluruh Indonesia.

Penulis adalah pengamat hukum dan sosial budaya