RKUHP Siap Disahkan

70
RKUHP Memberikan Pedoman Jelas Bagi Penegakan Hukum
Ilustrasi | Ist

Oleh : Aprilian Hutapea

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) siap untuk disahkan akhir tahun ini. RUU ini wajib untuk segera diresmikan, karena akan mengubah wajah hukum pidana di Indonesia ke arah yang lebih baik.

RKUHP adalah RUU yang sedang banyak dibicarakan, karena mengandung pasal-pasal baru yang tujuannya untuk mengatur kehidupan masyarakat yang lebih tertib. Di antaranya pasal tentang living law alias hukum adat, pasal perzinahan, pasal larangan mengganggu tetangga, dan lain-lain.

Jika RKUHP disahkan maka hukum pidana di Indonesia akan jauh lebih baik. Penyebabnya karena dalam RKUHP ada pasal-pasal yang memperbaiki hukum pidana di Indonesia. Misalnya pasal perzinahan, yang akan menghukum pelakunya dengan 1 tahun penjara.

RKUHP wajib disahkan dengan cepat karena pasal perzinahan akan berlaku, dan menghempas segala tindakan amoral, termasuk living together. Masyarakat akan hidup tertib dan menikah secara resmi (hukum negara). Bukannya seenaknya sendiri untuk hidup bersama alias kumpul kebo.

Masyarakat menanti waktu RKUHP disahkan jadi KUHP versi baru, karena mereka ingin ada perubahan yang lebih baik dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa RKUHP akan segera disahkan. Rencananya pada akhir tahun 2022  ini.

Mahfud MD menambahkan, RKUHP sudah disusun sejak 59 tahun lalu dan sudah hampir final. Jadi wajar bahwa RUU ini akan segera disahkan jadi KUHP yang baru. Dalam artian, sebenarnya RKUHP sudah dirancang sejak era Orde Baru. Namun dalam penyusunannya butuh waktu yang sangat lama, sampai di era pemerintahan Presiden Jokowi baru diwujudkan.

Jadi salah besar jika ada yang menentang peresmian RKUHP, bahkan menganggap RUU itu  ngawur, atau menuding pemerintah membungkam rakyat dengan UU yang kejam. Penyusunan RKUHP sudah sejak lama dan dibuat dengan hati-hati. Dalam kurun waktu puluhan tahun, pasal-pasal disusun agar bisa melindungi rakyat dari kejahatan pidana.

Rakyat jangan hanya melihat RKUHP dari sisi pasal-pasal yang dianggap kontroversial, karena harus dilihat konteksnya. Misalnya dalam pasal larangan mengganggu tetangga. Hal ini malah bagus karena seseorang tidak boleh membuat gaduh (berisik) sampai mengganggu tetangganya, dan dilakukan hingga tengah malam. Pasal ini sangat bagus untuk mengatur aktifitas sosial di tengah masyarakat.

Pasal lain yang sempat dianggap kontroversial adalah pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang tentu tidak mau dihina, apalagi seorang presiden yang merupakan simbol negara. Tiap orang harusnya sadar untuk bersikap sopan, terutama di sosial media, dan jangan menghina kepala negara seenaknya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa KUHP yang sekarang adalah hukum warisan Belanda (saat menjajah Indonesia) dan namanya adalah Wetboek van Strachfrect voor Nederlandsch Indie.

Dalam artian, Indoensia sudah merdeka sejak 77 tahun yang lalu dan seharusnya punya kitab hukum pidana sendiri, bukan yang warisan di masa penjajahan. Indonesia harus merdeka secara konstitusi dan memiliki KUHP versi baru yang dibuat sendiri. Oleh karena itu RKUHP harus cepat disahkan.

Dalam kurun waktu lebih dari 77 tahun maka kehidupan berubah drastis. Oleh karena itu RKUHP harus segera disahkan, karena UU ini mengikuti dinamika masyarakat Indonesia di masa kini.

Jika RKUHP sudah disahkan maka kehidupan rakyat akan jadi lebih tertib. Tidak akan ada orang yang berani untuk mempertontonkan kemesraan di depan umum dan berbuat asusila, apalagi kaum LGBT. Penyebabnya karena mereka takut terjerat pasal perzinahan dalam RKUHP.

Yasonna melanjutkan, KUHP tidak relevan dengan hukum pidana saat ini, di mana ia tidak mengikuti perkembangan di masyarakat dan ada 3 masalah pidana dalam hukum pidana. Pertama adalah perumusan perbuatan yang dilarang, perumusan perbuatan pidana, dan perumusan sanksi baik pidana maupun tindakan.

Sistem pidana modern harusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan. Misalnya untuk hukuman mati bisa diganti hukuman seumur hidup. Jika ada orang miskin yang terpaksa mencuri karena kelaparan, maka hukumannya akan diringankan. Namun masyarakat jangan salah paham karena tersangka akan tetap diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal. Bukannya dibebaskan begitu saja.

Sebaiknya masyarakat fokus pada pentingnya memiliki KUHP sendiri, yang dirancang oleh para ahli hukum Indonesia. Bukannya mencari celah dan kesalahan di dalam RKUHP, dan membesar-besarkan pasal-pasal di dalamnya yang dianggap kontroversial. RKUHP bukanlah RUU pesanan yang menjerumuskan, justru akan melindungi rakyat dari berbagai macam kejahatan pidana.

RKUHP akan disahkan pada akhir tahun dan menjadi RUU yang membanggakan, karena dibuat oleh para ahli hukum di Indonesia. Masyarakat mendukung pengesahan RKUHP karena KUHP versi baru akan mengatur kehidupan mereka dengan baik, dan mendamaikan Indonesia. Kejahatan pidana akan ditekan dengan adanya KUHP versi baru.

Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara