Oleh : Panji Saputra
RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dibuat untuk kepastian penegakan hukum di Indonesia. Dengan disahkannya RKUHP jadi KUHP versi baru maka masyarakat akan lebih tertib, dan terhindar dari berbagai kejahatan pidana.
RKUHP adalah RUU yang santer dibicarakan oleh masyarakat, karena sebentar lagi akan disahkan oleh pemerintah. Banyak pihak yang mendukung RKUHP, terutama para ahli hukum. Mereka mengungkap fakta bahwa KUHP yang sekarang adalah hukum warisan Belanda pada masa penjajahan, sehingga sudah sangat kuno dan harus diganti, agar sesuai dengan dinamika masyarakat Indonesia.
Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dhahana Putra, menyatakan bahwa dalam KUHP saat ini berlum termaktub asas keadilan. Sedangkan RKUHP pendekatannya dua perspektif, yaitu keadilan dan kepastian. Ketika ada kasus, walaupun ada di norma, ada di pasal, tapi tidak menunjukkan keadilan, maka hakim memprioritaskan nilai-nilai keadilan.
Dhahana melanjutkan, keadilan menjadi nilai yang hakiki dalam RKUHP. Misalnya ketika ada kasus seorang ibu miskin yang mencuri singkong karena kelaparan. Menurut KUHP yang sekarang, maka ia terkena pidana penjara. Namun jika menggunakan RKUHP, maka akan ada pendekatan keadilan, dan hakim memutuskan beliau tidak dipenjara (karena terpaksa melakukannya).
Dalam artian, RKUHP memberi kepastian penegakan hukum karena hukum tidak hanya tajam ke bawah (hanya berlaku untuk rakyat kecil). Di mana suatu kasus dilihat dari sebab dan akibatnya. Seseorang yang terpaksa mencuri akan dibebaskan dari hukuman, karena ia melakukannya karena didera kelaparan.
RKUHP sesuai dengan sistem pembelaan dalam sistem pemasyarakat. Pemasyarakatan memberikan ruang kepada pelaku untuk memperbaiki diri, memberikan tanggung jawab, dan pengetahuan (dan keterampilan sebagai modal hidup pasca bebas). Namun antara KUHP sekarang dengan lembaga pemasyarakatan tidak sinkron.
Ketidak sinkronan terjadi karena KUHP pendekatannya ke ‘perbuatan’. Sementara RKUHP pendekatannya ke pembinaan narapidana. Oleh karena itu RKUHP wajib untuk segera disahkan karena akan menegakkan keadilan di negeri ini. Sekaligus membuat mantan narapidana bertobat dan memiliki keterampilan tinggi, setelah menjadi ‘orang baru’ pasca dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Ahli Hukum dari Universitas Jember, I Gede Widiana, menyatakan bahwa RKUHP dibuat untuk kepastian penegakan hukum di Indonesia, karena KUHP yang sekarang masih dalam teks bahasa Belanda. Sampai sekarang tidak ada terjemahan resmi dari KUHP tersebut. Jika tidak ada RKUHP maka tidak akan ada kepastian dalam hukum, karena bahasa dan teksnya tidak pasti.
Gede menambahkan, dalam KUHP lama masih ada value pembalasan atau retributif. Padahal dalam perkembangan hukum modern, isunya tidak hanya menghukum tapi juga merestorasi. Publik harus tahu pentingnya pengesahan RKUHP karena ada value restorasi di dalamnya.
Jika KUHP saat ini tidak memiliki terjemahan yang resmi maka sangat berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. Penyebabnya karena tiap hakim bisa memiliki interpretasi yang berbeda-beda. Sehingga jika ada 2 atau lebih kasus yang sama, maka hukumannya akan berbeda-beda, dan akan terjadi kekacauan karenanya.
Padahal Indonesia adalah negara hukum dan keadilan wajib ditegakkan setingg-tingginya. RKUHP wajib untuk disahkan karena bisa menghapus perbedaan interpretasi pasal-pasal dalam KUHP versi baru. Penyebabnya karena teksnya dalam bahasa Indonesia, sudah jelas, dan tinggal diterapkan saja di pengadilan.
Dalam KUHP versi lama ada value pembalasan karena pembuatnya adalah para penjajah. Di mana warga Indonesia sebagai pihak yang dijajah, akan diberi hukuman seberat-beratnya jika melakukan kesalahan. Padahal di era modern tidak bisa seperti ini karena tidak mendidik. Oleh karena itu RKUHP wajib untuk segera disahkan oleh pemerintah, karena akan menghapus value pembalasan.
Value pembalasan akan diganti dengan value restorasi dan pendidikan. Di mana narapidana tidak hanya dibiarkan untuk beraktivitas di dalam penjara begitu saja. Namun ia diberi konseling sehingga tidak akan menjadi residivis, bahkan bromocorah, karena akan bertobat dan tidak akan pernah mengulangi kejahatannya.
Kemudian, dalam lembaga pemasyarakatan juga diberi pendidikan, umumnya keterampilan. Biasanya narapidana diajari cara menganyam keset, menyablon kaos, dan berbagai skill lain yang berguna untuk masa depan. Kebanyakan orang takut jika akan mempekerjakan mantan narapidana. Oleh karena itu mereka diberi bekal keterampilan agar biasa jadi calon wirausaha yang mandiri, dan mencari nafkah bermodalkan skill tersebut.
RKUHP didukung penuh oleh para ahli hukum dan mereka ingin agar RUU ini segera disahkan. Penyebabnya karena akan ada kepastian penegakan hukum di Indonesia. Di mana asas keadilan ditegakkan, dan diberikan value restorasi dan pendidikan. Hukum tidak sekadar memberi pembalasan dendam pada narapidana, tetapi memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjadi ‘orang baru’ yang bertobat.
Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara