Sambo Dihukum Mati, Putri 20 Tahun

49

Jakarta –Intipnews.com : Majlis hakim PN Jakarta Selatan menaikkan hukuman terhadap Ferdi Sambi dari tuntutan seumur hidup divonis hukuman mati. Begitu juga tuntutan Putri Cadrawati oleh JPU hanya delapan tahun divonis hakim menjadi 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (Foto).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara, istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri. Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Putri.

Vonis Sambo dan Putri di mata keluarga Brigadir J Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengatakan, keluarga sangat senang dengan vonis mati yang diberikan terhadap Sambo. Dia menilai, vonis mati terhadap Sambo telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.

“Kami sangat bangga dengan keputusan hakim saat ini. Telah terbuka semua, kasus diungkap dengan benar-benar dan keadilan kami rasakan,” ujar Rohani, , Senin.(13/2) “Seluruh keluarga kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat dan hakim. Seluruh masyarakat menginginkan keadilan dan kita rasakan,” kata Rohani menambahkan.

Rohani menilai, dengan hukuman tersebut, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa. “Iya betul. Sambo sekarang dihukum mati, jadi tidak ada lagi Sambo Sambo Lain di kemudian hari,” kata Rohani.

Sementara, ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menyebut, vonis mati untuk Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarga. Rosti berterima kasih kepada majelis hakim atas vonis hukuman mati untuk Sambo. “Ya, (vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo) sesuai harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat,” ujar Rosti.

“Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya, yaitu hakim kepada utusan di muka bumi ini,” ungkap Rosti, . Sementara, ayah Yosua, Samuel Hutabarat menilai hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri sebenarnya tak sebanding dengan nyawa anaknya. Namun, dia tetap mengapresiasi putusan dari majelis hakim.

“Kami mengapresiasi karena Putri Candrawathi dihukum sesuai dengan Pasal 340 yakni pembunuhan berencana,” kata Samuel .

“Memang tidak sebanding dengan nyawa anak yang hilang. Tapi kami mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberikan rasa keadilan,” ujar Samuel.(kc/itp.04)