Sat Narkoba Polres Toba Amankan 1 Orang  Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi

437
foto :istimewa
Foto-Ist

Toba-Intipnews.com : Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK, melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 1 laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik Ekstasi (foto).

Laki-laki yang berhasil diringkus berinisial ES (35) ini,merupakan Karyawan Swasta penduduk Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Pelaku ditangkap Pada hari Minggu (18/9/2022), sekira pukul 04.30 Wib, Di depan Cafe DD jalan Balige Bypass Desa Hutabulu Mejan Kecamatan Balige Kabupaten Toba. 

Lebih lanjut, Kasie Humas,menjelaskan, keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Di depan Cafe DD jalan Bypass Desa Hutabulu Mejan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menyikapi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.

Sekira 04.30 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ES

Dari ES petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) butir warna krem berbentuk persegi panjang dan berlambang Gucci diduga Pil Ekstasi, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi 5 (lima) butir warna krem berbentuk persegi panjang berlambang Gucci dan 3 (tiga) butir warna krem berbentuk persegi panjang berlambang LV (Louis Vuitton) diduga Pil Ekstasi.

Selain itu,turut diamankan 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, Uang tunai sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap E. S, dianya menerangkan bahwa benar Ekstasi dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.

Dan selanjutnya terduga berserta barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Toba oleh Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut.

Dan pasal yang di terapkan kepada tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman nya 5 tahun keatas, ungkap Bungaran.Itp Mantap