Sat Narkoba Polres Toba Ringkus 2 Orang Pria Warga Dolok Sanggul

485
foto :istimewa
Foto: Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 2 pria diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba.Itp/Ist

Toba-Intipnews.com : Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 (dua) pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 2 pria (Foto) diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba.

Pria yang berhasil diringkus berinisial RS Alias RIDE (28), penduduk Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan dan RS (30) penduduk  Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pelaku ditangkap Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 11.30 Wib, di jalan Sisingamangaraja Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba. 

Lebih lanjut, dikatakan Bungaran, keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di jalan Sisingamangaraja Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menyikapi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.

Sekira pukul 11.30 WIB siang hari, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial RS alias Ride dan RS.

Dari RS alias Ride dan RS, sambung Bungaran Samosir, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi Narkotika diduga jenis shabu dan 2 (dua) unit handphone .

Saat dilakukan interogasi awal terhadap RS (Ride) dan RS dianya menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.

Pasal yang diterapkan terhadap pelaku pasal.114 ayat(1) ,pasal 112 ayat (1)dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,ungkap Bungaran.HPT/Itp Mantap