Toba-Intipnews.com: Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 4 orang laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba.
Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 Wib, Di Perumahan Saidi Butarbutar Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Demikian disampaikan Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH SIK, melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir kepada sejumlah Wartawan melalui relis group Wa nya, Senin (10/10/2022).
Laki-laki yang berhasil diringkus tersebut, ungkap Bungaran, masing-masing berinisial CP (28), BS (38), TN (21) dan PM (17). Ke empat pelaku, 3 diantaranya penduduk Kabupaten Toba dan 1 orang inisial BS penduduk Percut Sei Tuan Deli Serdang.
Lebih lanjut dikatakan Kasie Humas, keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu Perumahan Kecamatan Balige, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menyikapi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sekira pukul 21.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 4 orang laki-laki.
Dari 4 orang yang diamankan tersebut kata Bungaran, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, 4 (empat) buah mancis bekas pakai, 4 (empat) buah alat komunikasi, 1 (satu) buah alat isap shabu (bong), 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip masih baru, 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai dan1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok
Saat dilakukan interogasi awal terhadap 4 orang laki – laki tersebut (Foto) menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.
Sedangkan ke 4 pelaku dalam pemeriksaan test urine, semuanya positif.
Dan pasal yang diterapkan kepada para tersangka Pasal 114 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dimana ancaman hukuman diatas 5 tahun. HPT/Itp Mantap