Medan-Intipnews.com: Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Medan sejak tahun 2019 sudah memperjuangkan kesehatan gratis. Artinya, sejak pertama kali kesehatan gratis itu diamanahkan telah berupaya agar masyarakat, terutama warga kurang mampu sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
“Fraksi NasDem melihat anggaran Pemko Medan mampu untuk membiayai BPJS gratis kepada warganya, terkhusus warga kurang mampu,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan Afif Abdillah pada Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan di Jalan Bromo Gg Lorong Lingkungan 1 Karya, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Sabtu (29/10/2022).
Apalagi dengan adanya Perda No.4/2012 ini, jelas Afif, sebagai jaminan warga Kota Medan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Di samping itu, imbuhnya, Perda ini juga sebagai langkah Pemko Medan mewujudkan program Universal Helth Corporate (UHC). Dengan program UHC ini, bilangnya, mengakomodir akses pelayanan kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan.
“Pemko berkewajiban dan bertanggungjawab menjamin kesehatan warganya. Perda ini sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikannya, karena di dalamnya dijamin hak-hak masyarakat,” tegas Afif Abdillah dalam sosialisasi yang turut dihadiri Lurah Tegal Sari III Irwansyah, perwakilan BPJS Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umun (PU) Kota Medan.
Dihadapan masyarakat yang hadir, pria berkacamata dan murah senyum ini selanjutnya mengungkapkan, Fraksi NasDem telah memperjuangkan penambahan 100 ribu peserta BPJS Kesehatan gratis di anggaran tahun 2022 sehingga target UHC terselesaikan. Namun, jelasnya, kepesertaan yang keluar 66.000 dengan nilai Rp.4,5.
“Anggaran yang disediakan Rp.10 miliar dengan kesepakatan untuk 100.000 peserta. Tapi, kepesertaan yang keluar baru untuk 66.000 kepesertaan. Artinya,asih ada 34.000 kepesertaan lagi lagi yang belum keluar. “Kita akan terus perjuangkan sehingga yang 34.000 kepesertaan itu lagi dapat keluar,” tegasnya.
Diketahui, Perda SKK Medan No No 4/2012 terdiri atas XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat disebutkan, SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.
Di BAB II Perda SKK ini, bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait, guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Selain itu, sambungnya, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian.
Kemudian meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Serta Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Terkait masalah pembiayaan kesehatan seperti tertuang pada BAB VII Pasal 43, disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan lagi, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. Itp05